BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Buru menuntut Mislan Slamet (35) selaku terdakwa pedhopilia selama 14 tahun penjara karena menyetubuhi seorang bocah selama 15 kali.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 54 KUH Pidana," kata JPU Weny Relmasira di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Philip Panggalila.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan meminta terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 10 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIT ketika ibu kandung korban mempertanyakan kondisi anaknya yang sering duduk murung dan menangis sendirian, serta sering lari ke rumah temannya atau rumah orang lain.
Perubahan sikap pada siswa yang saat itu masih duduk di bangku kelas saru MTs membuat ibunya penasaran, maka dengan berat hati korban mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak 14 kali pada tahun 2016 dan berlanjut satu kali pada Agustus 2017.
Korban juga menuturkan kalau pelaku pedhopil ini dalam melakukan aksinya selalu mengeluarkan kata-kata ancaman akan membunuh korban atau mengusirnya dari rumah, bila kejadian ini diceriterakan kepada ibu kandung atau pun orang lain.
Mendengar kisah pilu anaknya yang masih berusia 12 tahun ini, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi dan langsung meringkus yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap perbuatan bejat Mislan yang dilakukan terhadap korban sebanyak 15 kali, baik di dalam kamar mandi, kamar korban, maupun di dalam seuah gubuk di tengah sawah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 54 KUH Pidana," kata JPU Weny Relmasira di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Philip Panggalila.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan meminta terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 10 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIT ketika ibu kandung korban mempertanyakan kondisi anaknya yang sering duduk murung dan menangis sendirian, serta sering lari ke rumah temannya atau rumah orang lain.
Perubahan sikap pada siswa yang saat itu masih duduk di bangku kelas saru MTs membuat ibunya penasaran, maka dengan berat hati korban mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak 14 kali pada tahun 2016 dan berlanjut satu kali pada Agustus 2017.
Korban juga menuturkan kalau pelaku pedhopil ini dalam melakukan aksinya selalu mengeluarkan kata-kata ancaman akan membunuh korban atau mengusirnya dari rumah, bila kejadian ini diceriterakan kepada ibu kandung atau pun orang lain.
Mendengar kisah pilu anaknya yang masih berusia 12 tahun ini, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi dan langsung meringkus yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap perbuatan bejat Mislan yang dilakukan terhadap korban sebanyak 15 kali, baik di dalam kamar mandi, kamar korban, maupun di dalam seuah gubuk di tengah sawah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.