AMBON - BERITA MALUKU. Masa kerja dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah Provinsi Maluku kembali diperpanjang sampai 13 Mei.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan pers, di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/04).
Dikatakan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran MenPANRB Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE Men-PANRB Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka Covid-19 atau virus corona. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
Sementara untuk sekolah yang juga akan berakhir 21 April ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Pendidikan.
"Untuk sekolah kita masih menunggu arahan dari Menteri Pendidikan," ucapnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan pers, di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/04).
Dikatakan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran MenPANRB Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE Men-PANRB Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka Covid-19 atau virus corona. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
Sementara untuk sekolah yang juga akan berakhir 21 April ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Pendidikan.
"Untuk sekolah kita masih menunggu arahan dari Menteri Pendidikan," ucapnya.