Ketua Umum PP IKAHI, Dr. Suhadi, SH., MH. (tengah) saat memberikan keterangan pers di Media Center MA |
Jakarta, Info Breaking News - Beberapa hari yang lalu publik dihebohkan dengan tewasnya Jamaluddin, salah seorang hakim karier di PN Medan. Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan tangan terikat di bagian bawah jok kursi penumpang dalam mobilnya, Land Cruiser Toyota Prado BK 77 HD warna hitam. Lokasinya di kebun sawit Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu (29/11/2019).
Siang ini (2/12/2019) di Media Center Mahkamah Agung, Ketua Umum PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), Dr. Suhadi, SH., MH. menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Jamaluddin. Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan dibalik peristiwa yang menimpa Jamaluddin, PP IKAHI mendesak Kapolri agar mendukung upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kota Medan dalam mengungkap penyebab dibalik dugaan terbunuhnya Jamaluddin,.S,H., M.H seperti yang telah disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara pada hari Minggu (1/12/2019) di beberapa media nasional.
"Siapapun dan apapun motif pelaku pembunuhan terhadap Bapak Jamaluddin, peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata dari lemahnya jaminan keamanan bagi hakim selaku penegak hukum yang seharusnya ia dapatkan selaku penegak hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi hakim agar dapat tenang menjalankan tugasnya memberikan keadilan kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," tegas Suhadi.
Peristiwa terbunuhnya hakim saat menjalankan tugas, bukan terjadi satu kali atau kali ini saja, untuk itu negara harus lebih serius lagi memikirkan jaminan keamanan bagi hakim agar kejadian ini tidak menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia, hakim akan selalu menjadi sasaran ancaman dan intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak senang pada Pengadilan, putusannya atau dirinya secara pribadi.
"PP IKAHI mendesak negara melalui presiden Republik Indonesia agar segera memberikan rasa aman kepada para hakim selama menjalankan tugasnya dengan mengimplementasikan hak jaminan keamanan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi. ***Vincent Suriadinata