PNS Tetap Digaji Meski Kerja dari Rumah



Jakarta, Info Breaking News – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap menerima gaji penuh meskipun menjalankan pekerjaan dari rumah.

Kebijakan tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/03/2020) dimana Tjahjo Kumolo memberlakukan sistem kerja di rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Maret mendatang dan menjamin tetap memberikan tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.

Diketahui, langkah ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran virus corona yang kini resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Meski bekerja dari rumah, Tjahjo menegaskan pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," tuturnya. ***Rully Rahardian

Subscribe to receive free email updates: