Surabaya, Info Breaking News - Hari ini (2/12/2019) Lianny Pandoko didampingi Komisaris Utama PT GMT, Soegiharto Santoso alias Hoky mendatangi Mapolda Jatim untuk didengarkan keterangannya atau klarifikasi oleh penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal ini terkait dengan peristiwa pelaporan yang dilakukan Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di Surabaya terhadap Lianny Pandoko Direktur PT GMT ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 september 2019 lalu.
Selaku Komisaris Utama PT GMT, Hoky menceritakan kepada awak media terkait Lianny sebagai Direktur PT. GMT dilaporkan ke Polda Jatim, "Awalnya Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di Surabaya masih mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp. 11.406.199.203,- kepada PT GMT. Setelah dicek lebih teliti lagi maka total kewajibannya sesungguhnya adalah sebesar Rp.12.872.008.310,- Jumlah nilai tagihan itu setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk," ungkap Hoky mengawali pembicaraan di Mapolda Jatim.
"Suradi tidak ada itikad baik mau menyelesaikan kewajibannya, meskipun telah dikirimkan surat somasi, maka dari itu PT. GMT melaporkan Suradi Gunadi ke Polda Metro Jaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017," tambah Hoky.
"Pada saat pemeriksaan di Polda Metro pihak Suradi telah mengakui kesalahan dirinya, dan telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar meskipun hanya sejumlah Rp. 2.500.000.000,-, Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Suradi Gunadi ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menepati janjinya, karena sampai saat ini faktanya Suradi belum menyelesaikan kewajibannya," lanjut Hoky.
Namun, secara tiba-tiba Suradi Gunadi muncul dengan pernyataan bahwa dirinya tidak lagi memiliki tagihan hutang apapun kepada PT GMT. Ia bahkan menyebut ada kelebihan pembayaran
"Tentu hal tersebut sangat tidak masuk akal karena semua bukti invoice lengkap, dan telah diperiksa secara cermat, dan teliti yang terbukti Suradi Gunadi sendiri telah mengakui bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2018," kata Hoky.
Suradi pun dilaporkan telah melayangkan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT. GMT yang isinya berbeda-beda yang tidak masuk akal.
"Pertama gugatan perdata nomor: 499/pdt.g/2018/pn.niaga.jkt.pst. Gugatannya ngawur dan itu dicabut sendiri oleh Suradi. Kedua gugatan Perdata nomor: 317/pdt.g/2019/pn.jkt.pst. Gugatan kedua juga dicabut sendiri lagi oleh Suradi. Dan yang ketiga gugatan perkara perdata nomor: 472/pdt.g/2019/pn.niaga.jkt.pst, padahal Suradi nya telah ditahan di Rutan Salemba sejak 30 Oktober 2019 hingga saat ini," imbuh Hoky.
Suradi diketahui telah melakukan penggantian pengacara sebanyak 3 kali, ditambah pengacara baru yang ke 4 lewat kantor pengacara Arky & rekan dan melakukan somasi kepada PT GMT.
Pada somasi pertama ia tidak menyertakan surat kuasanya, tetapi pihak PT GMT menjawab surat somasinya dengan itikad baik dan telah menjawab pula surat somasi kedua. Hoky menilai seharusnya pihak Suradi paham dengan penjelasan dari jawaban surat kami tersebut.
"Bahkan saya sempat mengunjungi kantor pengacara Arky & Rekan pada tanggal 17 September 2019 di Surabaya. Namun faktanya Suradi melalui pengacara Arky & rekan tetap melaporkan PT. GMT ke Polda Jatim atas dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat (invoice), dengan pasal 263 KUHP serta Laporan Polisi nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 September 2019, padahal tidak ada surat palsu, lagi pula untuk apa membuat surat palsu, pihak Suradi diduga ingin mengulur-ngulur waktu dalam hal melunasi kewajibannya," paparnya.
Hoky menyatakan sesungguhnya tidak ada terjadi pemalsuan invoice karena yang pertama itu merupakan performa invoice dan yang kedua merupakan faktur pajak dengan nilai yang sama, sehingga ada 2 nomor yang berbeda. PT GMT juga tidak pernah melakukan penagihan ganda dan tidak pernah menerima pembayaran ganda.
"Kalaupun ada maka bisa dilakukan konfirmasi dengan sangat mudah untuk dilakukan pembetulan, tidak perlu hingga membuat laporan polisi, sebab faktanya hingga kini kewajiban Suradi terhadap PT GMT masih sangat besar sekali," kata Hoky.
"Selain dari itu Suradi melakukan pembayaran tidak pernah sesuai dengan tagihan, mungkin mempunyai tujuan itikad tidak baik sejak awalnya, dan Suradi juga tidak pernah menyebutkan untuk invoice yang mana apabila melakukan pembayaran, lalu berupaya merekayasa seolah-olah ada pemalsuan, sedangkan pihak Suradi tidak bisa membuktikan tentang telah membayar secara ganda," tambahnya.
PT GMT sebelumnya juga memberikan kesempatan kepada Suradi Gunadi untuk memperlihatkan dan mencocokan dokumen yang ada padanya di kantor PT GMT, tetapi tidak dilakukannya. Hoky berharap keterangan atau klarifikasi yang diberikan oleh Lianny kepada penyidik cukup dan bisa segera dilakukan SP3, sebab Suradi Gunadi tidak dapat membuktikan apa yang dilaporkannya.
Hoky menuding laporan Suradi Gunadi ini mengada-ada, sama seperti membuat gugatan hingga 3 (tiga) kali di Pengadilan Jakarta Pusat. Selain dari itu, telah jelas faktanya Suradi Gunadi telah dijadikan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya serta telah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta.
Terkait perkataan Hoky bahwa Suradi Gunadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya diperkuat dengan adanya surat Laporan Polisi Nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Maret 2018. Dalam Surat Laporan itu tertulis pelapor adalah Lianny Pandoko,SE., Direktur PT. Global Mitra Teknologi, dan terlapor adalah Suradi Gunadi, dengan laporan Penipuan dan atau Penggelapan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dari laporan Lianny Pandoko tersebut, pada tanggal 23 September 2019, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Suradi Gunadi telah dinyatakan lengkap (P-21). Dan Hoky mempersilahkan awak media untuk melakukan penelusuran via website sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, karena akan dengan mudah terlihat bahwa terdakwa atas nama Suradi Gunadi telah dinyatakan ditahan oleh Kejati DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2019 dan jadwal Sidang pertama dilakuan pada hari ini Senin, 02 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***Dani Setiawan