Jakarta, Info Breaking News – Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Dalam persidangan kali ini, Hakim MK, Enny Nurbaningsih meminta kepada pihak BPN Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan bukti keberadaan 17,5 juta KTP palsu dalam Pilpres 2019 lalu.
"Anda menyebut ada KTP palsu, KK manipulatif, tolong dihadirkan bukti P155, untuk saya konfrontir bukti dari KPU," katanya dalam sidang, Rabu (19/6/2019).
Menurut Enny, ia telah mencari bukti bernomor P155 tersebut di dokumen-dokumen yang diserahkan tim BPN tetapi tak dapat ditemukan.
"Saya cari bukti P155 itu enggak ada," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum BPN Luthfi pun meminta hakim memberi waktu lantaran P155 tengah diurus oleh pengacara.
"Mohon diberi waktu karena PIC Dorel, Amir zulfadli lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," kata Luthfi.
Meski begitu, nampaknya hakim tak puas dengan jawaban Luthfi. Ia menegaskan seharusnya seluruh bukti sudah diverifikasi sehingga bisa dimunculkan dalam sidang MK.
"Ini kan sudah diverifikasi makanya muncul di mahkamah. Saya cari enggak ada itu P155, ini penting sekali NIK yang tak sesuai," tegasnya.
Luthfi pun akhirnya meminta waktu untuk dapat menyerahkan bukti P155 saat pembuktian surat-surat. Namun, lagi-lagi Enny menyebut bahwa seharusnya kesempatan untuk menghadirkan bukti 17,5 juta KTP palsu adalah saat sidang kali ini.
"Kalau memang ada (bukti) silakan, nama bukti itu tercantum tapi fisiknya enggak ada gitu. Kalau mau menghadirkan fisiknya kesempatan ini. Ada gak fisiknya? anda buktikan ke kami," tegasnya lagi.
Tim Hukum BPN itu lantas meminta agar diberi waktu agar bisa menunjukkan bukti KTP palsu, sidang lantas diskors hingga pukul 14.00 WIB. ***Rina Triana