23 Napi Beragama Hindu se-Jatim Dapat Remisi

23 Napi Beragama Hindu se-Jatim Dapat Remisi
Sidoarjo - Hari Raya Nyepi tahun ini, 23 napi se Jawa Timur beragama Hindu mendapat remisi. Penyerahan remisi ini dilakukan di aula Lapas Klas I Surabaya di Porong. diserahkan oleh Indra Sofyan Kabid Pembinaan Pengestasan Anak Regestrasi dan Informasi Depkumham Jawa Timur

Dari 23 napi yang mendapat remisi yakni dari Lapas Kelas I Madiun 1 napi, Lapas Malang 5 napi, Lapas Surabaya 3 napi, Lapas Kelas II Kediri 1 napi, Lapas Kelas II Madiun 4 napi, Lapas Kelas II Banyuwangi 3 napi, Lapas Kelas II Lumajang 1 napi, Lapas Kelas II Ngawi 4 napi dan Rutan Kelas I Surabaya 1 napi. 

"Dalam hari keagamaan hari raya nyepi ada 23 napi se Jatim mendapatkan remisi," kata Kabid Pembinaan dan Pengentasan Anak Regestrasi dan Informasi DepkumHAM Jawa Timur Indra Sofyan kepada wartawan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (27/3/2017).

Indra menambahkan, remisi adalah hak para napi. Namun syarat untuk mendapat remisi yakni, sudah menjalani hukuman maksimal selama enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas atau Rutan.

Para napi yang mendapat remisi, jelas Indra, bervariasi dari. Ada yang mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Riyanto mengaku remisi hari keagamaan nyepi tahun ini Lapas Kelas I Surabaya di Porong ada tiga napi.

"Tahun ini ada tiga narapidana dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mendapatkan remisi," tambahnya.

Selain remisi, pihaknya juga menfasilitasi napi Lapas Porong yang akan melakukan kegiatan keagamaan untuk agama Hindu.

Salah satu napi kasus narkoba yang mendapat remisi, Made Yoga (52) berterima kasih kepada kalapas yang telah memberikan remisi.

"Kami ucapkan terimakasih pada kalapas yang telah memberikan remisi pada kami, semoga bisa mengurangi beban untuk menjalani sisa tahanan kami," jelas Made Yoga. 
(fat/fat)

Sumber : ttps://news.detik.com

Subscribe to receive free email updates: