Ke empat lokasi tambang tersebut berada diwilayah Kecamatan Kasiman, dalam operasi tersebut petugas langsung menutup paksa galian C yang tidak memiliki ijin itu.
Menurut Kasi Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro, Dedi Kurniawan,mengatakan bahwa ke empat lokasi tambang galian C yang ditutup tersebut yakni satu lokasi tambang di Desa Ngaglik dan tiga lokasi tambang di Desa Sambeng,kedua desa tersebut masuk wilayah Kecamatan Kasiman.
"Empat lokasi tambang itu kami tutup dikarenakan tidak memiliki izin penambangan rakyat atau IPR," ujarnya.
Menurut Dedi bahwa kegiatan tambang galian C yang tidak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tambang Mineral dan Batu Bara.
"Pemkab sudah berkali kali mengingatkan dengan mengirim surat," Tambah Dedi.
Namun, surat peringatan tersebut tidak pernah dihiraukan oleh penambang dan tetap mengoperasikan. Sedangkan para penambang galian C selalu menggunakan alat-alat berat.
Lebih jauh Dedi mengatakan , kebanyakan pelaku tambang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan terhadap bekas galian C.
"parq penambang tidak pernah melakukan reklamasi, oleh karena itu Pemkab melakukan tindakan tegas," Tegasnya.
Kebih jauh Dedi mengatakan bahwa tambang galian C di Kecamatan Kasiman itu sudah berjalan cukup lama, namun baru ditertibkan sekarang. Sebelumnya setiap hari truk-truk hilir mudik di lokasi tambang galian C di Desa Sambeng dan Ngaglik itu. Truk mengangkut tanah uruk dan bebatuan, dan bisnis ilegal itu sudah dilakukanya beberapa tahun terakhir ini Imbuhnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman