NAMROLE - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ibrahim Banda mengatakan, para penumpang kapal yang baru tiba dari Ambon telah membuat pernyataan bahwa selama 14 hari tetap berada di rumah, diisolasi atau dikarantina.
Diketahui, Rabu (1/4) sebanyak 276 orang penumpang dari Ambon dengan kapal laut Intim Permai masuk di pelabuhan Namrole. Dari 276 penumpang itu, sebanyak 209 orang penumpang warga Namrole dan sekitarnya, dan 67 orang adala warga Leksula dan sekitarnya.
"Untuk penumpang yang datang ini sudah termasuk datang dari wilayah terpapar. Jangankan dari Jakarta atau Surabaya atau dan daerah lan, tetapi dari Ambon juga termasuk daerah terpaar," jelas Banda.
Dikatakan oleh Banda, status mereka (penumpang) itu sebagai pelaku perjalan, jika ditemukan tanda-tanda mengarah pada gejala Virus Corona maka saat itu juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Tetapi sebanyak itu tidak ada, tidak ada satupun yang menandakan ODP," sebut Banda.
Berikut lanjut Banda, petugas mencatat nama dan alamat serta nomor telepon masing-masing penumpang karena berasal dari daerah terpapar (Ambon).
"Nanti satu hari, dua hari, tiga hari, empat hari dicek jika ada terjadi ada gejala-gejala maka kita akan naikan status menjadi orang dalam pemantauan," sebut Banda.
Tetapi kata Banda, sampai selesainya pendataan bagi seluruh penumpang yang turun di pelabuhan Namrole tadi (1/4), tidak ada yang bergejala.
"Mudah-mudahan dua atau tiga hari kedepan tidak ada dan seterusnya tidak ada," harap Banda.
Jelas Banda, bagi para penumpang yang datang tadi dianjurkan berdasarkan penyataan yang ditandatangani oleh mereka, bahwa sesuai dengan UU nomor 6 tahun pasal 93 tahun 2020, mereka harus dikarantina di rumah selama 14 hari.
"Dalam 14 hari itu selama tidak tidak ada gejala sama sekali, baru kita kategorikan sudah bebas. Tetapi kalau tidak, dan ada sesuatu yang terjadi misalnya keluar dari rumah tanpa keperluan apapun, kita jerat dengan UU itu, dengan denda sampai seratus juta dan penjara," jelas Banda.
Disebutkan Banda bahwa, semua penumpang kapal yang turun di pelabuhan Namrole tadi telah membuat surat pernyataan bahwa selama 14 hari ini tetap berada di dalam rumah.
Tambah Banda, untuk Buru Selatan bagi ODP masih 5 orang dan tidak ada penambahan. Harap Banda semoga tidak ada lagi penambahan. Dan dari pasien 5 orang itu sudah berangsur membaik. (AZM)
Diketahui, Rabu (1/4) sebanyak 276 orang penumpang dari Ambon dengan kapal laut Intim Permai masuk di pelabuhan Namrole. Dari 276 penumpang itu, sebanyak 209 orang penumpang warga Namrole dan sekitarnya, dan 67 orang adala warga Leksula dan sekitarnya.
"Untuk penumpang yang datang ini sudah termasuk datang dari wilayah terpapar. Jangankan dari Jakarta atau Surabaya atau dan daerah lan, tetapi dari Ambon juga termasuk daerah terpaar," jelas Banda.
Dikatakan oleh Banda, status mereka (penumpang) itu sebagai pelaku perjalan, jika ditemukan tanda-tanda mengarah pada gejala Virus Corona maka saat itu juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Tetapi sebanyak itu tidak ada, tidak ada satupun yang menandakan ODP," sebut Banda.
Berikut lanjut Banda, petugas mencatat nama dan alamat serta nomor telepon masing-masing penumpang karena berasal dari daerah terpapar (Ambon).
"Nanti satu hari, dua hari, tiga hari, empat hari dicek jika ada terjadi ada gejala-gejala maka kita akan naikan status menjadi orang dalam pemantauan," sebut Banda.
Tetapi kata Banda, sampai selesainya pendataan bagi seluruh penumpang yang turun di pelabuhan Namrole tadi (1/4), tidak ada yang bergejala.
"Mudah-mudahan dua atau tiga hari kedepan tidak ada dan seterusnya tidak ada," harap Banda.
Jelas Banda, bagi para penumpang yang datang tadi dianjurkan berdasarkan penyataan yang ditandatangani oleh mereka, bahwa sesuai dengan UU nomor 6 tahun pasal 93 tahun 2020, mereka harus dikarantina di rumah selama 14 hari.
"Dalam 14 hari itu selama tidak tidak ada gejala sama sekali, baru kita kategorikan sudah bebas. Tetapi kalau tidak, dan ada sesuatu yang terjadi misalnya keluar dari rumah tanpa keperluan apapun, kita jerat dengan UU itu, dengan denda sampai seratus juta dan penjara," jelas Banda.
Disebutkan Banda bahwa, semua penumpang kapal yang turun di pelabuhan Namrole tadi telah membuat surat pernyataan bahwa selama 14 hari ini tetap berada di dalam rumah.
Tambah Banda, untuk Buru Selatan bagi ODP masih 5 orang dan tidak ada penambahan. Harap Banda semoga tidak ada lagi penambahan. Dan dari pasien 5 orang itu sudah berangsur membaik. (AZM)