Nekat Buka Di Tengah Pandemi Covid 19, Pol PP Ngawi Merazia Cafe Karaoke Di Jogorogo

Cafe Karaoke Balepanjang Jogorogo

SINAR NGAWI™ Ngawi-Untuk menjaga wilayah Ngawi tetap zero Covid 19, Satpol PP Ngawi terus melakukan serangkaian razia terhadap warung atau kafe yang tidak mengindahkan aturan pembatasan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah daerah.

Ngawi-Untuk menjaga wilayah Ngawi tetap zero Covid 19, Satpol PP Ngawi terus melakukan serangkaian razia terhadap warung atau kafe yang tidak mengindahkan aturan pembatasan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah daerah.

Arif Setyono, Kasi penegakan Perda, Satpol PP Ngawi mengatakan bahwa bersamaan dengan diberlakukannya social distancing oleh Pemerintah pusat, maka Bupati Ngawi memberlakukan penertiban terhadap rumah makan atau warung makan atau sejenisnya yang mana maksimal sampai jam 21.00 harus ditutup.

"Razia oleh Satpol PP tersebut dilakukan untuk memastikan aturan Pemerintah daerah Ngawi dipatuhi oleh masyarakat, utamanya para pemilik rumah makan atau warung makan dan sejenisnya.," terang dia.

Tambahnya, bahwa untuk razia di wilayah Dusun Balepanjang, Desa Jogorogo sekitar pukul 23.00 (16/04), sengaja dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya cafe karaoke yang tetap beroperasi sampai malam dan tidak mengindahkan aturan social distancing dari Pemerintah.

"Setelah dilakukan razia, cafe karaoke memang masih buka dan diketemukan barang bukti empat pemandu lagu serta minuman keras," tambahnya lagi.

Untuk tindak lanjut yang dilakukan petugas, barang bukti berupa minuman keras disita untuk diteliti lebih lanjut.

Sedangkan 4 pemandu lagi (PL) dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Kades setempat beserta Camat Jogorogo.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan pemilik cafe karaoke, untuk mengkonfirmasi tentang pembatasan jam operasional ynag sudah dilakukannya, agar dampak pandemi Covid 19 ini segera berakhir," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pan
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: