Korupsi (KPK) akan menindak tegas terhadap pihak yang bermain dalam pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan virus Corona atau Covid-19.
"KPK akan tegas terhadap pihak yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alkes terlebih untuk situasi sekarang ini," ucap Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 17 April 2020
Ia mengatakan, masyarakat bisa menginformasikan kepada KPK jika menemukan adanya pihak yang "bermain" dalam pengadaan barang dan jasa Covid-19.
"Setiap informasi terkait hal tersebut agar dapat langsung disampaikan kepada pengaduan KPK dan KPK tentu akan telaah dan dalami setiap informasi yang diterima," ungkap Ali.
Ia menegaskan lembaganya berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
Adapun pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 agar bebas dari korupsi.*** Armen Foster