Bupati Wajibkan Perantau Pulang Kampung Dikarantina

Lombok Tengah, SN - Jangankan dari Luar Negeri, warga Lombok Tengah atau warga luar Lombok Tengah yang datang ke Lombok Tengah wajib menjalani karantina di rumah Karantina depan BIL. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya virus Corona ke Lombok Tengah. "Siapapun orangnya, wajib di karantina" kata Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah H.L.Herdan melalui press releasenya Senin 30/3.

Salah satu warga desa Saba yang didatangi petugas untuk diperiksa dan dikarantina sepulang dari Goa Sulawesi Selatan.

Bupati Lombok Tengah H.Suhaili telah mengeluarkan surat edaran Nomor 338/21/Humas yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat baik itu kepada Pimpinan Ponpes maupun para tokoh agama dan masyarakat, camat, lurah atau kades dan lain sebagainya.

Surat Edaran tersebut berisi kewajiban  warga masyarakat untuk melakukan screening dan observasi bagi masyarakat yang baru datang dari wilayah terjangkit virus Covid 19 baik melalui BIL maupun dari Pelabuhan.

Beberapa daerah yang menjadi atensi pemda Lombok Tengah untuk dilakukan screening atau observasi bagi pendatang antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok. Jawa Tengah diantaranya Surakarta, Jawa Timur diantaranya Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Magetan, Kota Surabaya, Sidoarjo. Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Provinsi Kalimantan Barat yakni Pontianak, Kalimantan Timur yakni Balikpapan, Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar,

Subscribe to receive free email updates: