AMBON - BERITA MALUKU. Maksud untuk menegur dan melerai bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Batu Gantung, kecamatan Sirimau, kota Ambon, anggota Polri Briptu bernisial SLS (25), dipukul oleh pemuda berinisial JP (19).
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, insiden ini terjadi pada Senin (24/02) sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jl. Dr Siwabessy No. 17 Batu Gantung, atau tepatnya di Depan Gereja Rehoboth Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dari keterangan pelapor, awalnya, terjadi keributan di depan rumah pelapor, setelah pelapor mendengar keributan tersebut, pelapor keluar dan menegur serta melerai sekelompok pemuda yang pada saat itu sedang berkelahi.
Pada saat pelapor sedang melerai, tiba-tiba pelapor di pukul oleh terlapor sehingga pelapor mengalami Luka robek pada pelipis mata kanan. Akibat dari kejadian tersebut di atas, pelapor kemudian mendatangi kantor kepolisan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kata Kaysupi, Selasa (25/02) sekitar pukul 20.00 wit, tim buser melakukan tindakan persuasif untuk mendatangkan diduga pelaku (JP) ke Mapolresta P. Ambon & P.P. Lease untuk dimintai keterangan
Setelah dimintai keterangan, JP telah mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban Briptu SLS pada saat korban melerai keributan yang terjadi antara (JP) dan (PI).
Penyidik Sat Reskrim Polresta p. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 2 saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan telah ditahan di rutan Polresta P. Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, insiden ini terjadi pada Senin (24/02) sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jl. Dr Siwabessy No. 17 Batu Gantung, atau tepatnya di Depan Gereja Rehoboth Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dari keterangan pelapor, awalnya, terjadi keributan di depan rumah pelapor, setelah pelapor mendengar keributan tersebut, pelapor keluar dan menegur serta melerai sekelompok pemuda yang pada saat itu sedang berkelahi.
Pada saat pelapor sedang melerai, tiba-tiba pelapor di pukul oleh terlapor sehingga pelapor mengalami Luka robek pada pelipis mata kanan. Akibat dari kejadian tersebut di atas, pelapor kemudian mendatangi kantor kepolisan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kata Kaysupi, Selasa (25/02) sekitar pukul 20.00 wit, tim buser melakukan tindakan persuasif untuk mendatangkan diduga pelaku (JP) ke Mapolresta P. Ambon & P.P. Lease untuk dimintai keterangan
Setelah dimintai keterangan, JP telah mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban Briptu SLS pada saat korban melerai keributan yang terjadi antara (JP) dan (PI).
Penyidik Sat Reskrim Polresta p. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 2 saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan telah ditahan di rutan Polresta P. Ambon.