KRAKSAAN ONLINE - Dana desa (DD) menyeret kepala desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, kedalam jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, Kamis (12/12).
Seperti dilansir dari situs www.pantura7.com.Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto menyebut, penahanan sang kades dilakukan tak lepas dari status tersangka yang ia sandang. Penyidik, jelas Novan, menetapkan Suhari sebagai tersangka pada 3 Desember lalu.
"Ya hari ini kami tahan kades itu," terang Novan saat dikonfirmasi.Dari hasil penyelidika, sambung Novan, kades terbukti manyalahgunakan wewenang dan anggaran DD tahun 2015, 2016, dan 2017. "Itu hasil dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang kami dapatkan," tuturnya.
Spesifikasi perkara yang menjerat kades tersebut, Novan kembali menjelaskan. Katanya
Dikatakan Novan, selama 3 tahun ada beberapa kasus yang menurut penyidik memenuhi unsur penyalahgunaan DD. Temuan itu berupa anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan tidak sesuai.
"Lalu kami juga menemukan ada proyek yang dikerjakan di tanahnya pribadi," Novan menjelaskan.
Pasca penahanan ini, menurut Novan, pihaknya segera menyiapkan berkas kasus untuk tahapan selanjutnya. "Berkas untuk tahap selanjutnya yaiitu penyerahan berkas pada jaksa untuk P21 sebelum disidangkan nanti," ujarnya.
Dugaan korupsi DD ini mencuat setelah Kades Blimbing, Suhari, dilaporkan oleh LSM AMPP pada Juli 2018 lalu. Setelah hampir 1,5 tahun, Suhari akhirnya ditahan pihak kejaksaan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (*)
sumber :
Pantura7.com