Ganti Rugi By Pas BIL- Kuta, Pemilik Tanah Terima Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah

Lombok Tengah, SN - Berbahagialah bagi masyarakat pemilik tanah yang terkena pembangunan ruas jalan BIL - Kuta. Hari ini Kamis 12/12, Pemda Lombok Tengah memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah 500 lebih pemilik tanah.


Besar ganti rugi bervariatif tergantung penilaian tim penaksir independen antara puluhan juta hingga mencapai Milyaran rupiah.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H.L.Pathul Bahri mengatakan pemberian ganti rugi merupakan
Bentuk keseriusan pemerintah dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional. 17,390 kilo meter lebar 50 meter menuju jalan sirkuit. 

Kabid pengadaan tanah ATR Kanwil ATR Provinsi NTB H.L.Saharli mengatakan saat ini sudah sudah pada tahap pembayaran ganti rugi. "Proses waktu yang panjang, kendala yang ada sudah bisa kita selesaikan" ujarnya.

Tim pengadaan tanah kanwil ATR NTB, salut kepada seluruh pihak sehingga proses ini bisa dilalui. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah penilaian ganti rugi oleh apresial independen sudah melaksanakan tugas dengan baik dan sudah membuahkan hasil.


Mengenai besaran nominal yang diterima masing masing pemilik, Saharli mengatakan Penilaian dilakukan bidang per bidang sehingga harga tanah variatif. "Dilihat posisi tanah dan bangunan. Kita sendiri tidak tahu besarannya, sebab diserahkan ke pemilik. Jumlah bidang 639 bidang jumlah orang 500 lebih" jelasnya.

Pramono dari Balai Jalan Kementerian PU PR Provinsi NTB mengatakan pihaknya bertugas menyiapkan dana dan membayar. Tahap pertama sudah bayar dan hari ini sudah diganti rugi. Ada 4 tahap pembayaran yakni tanggal 26 oktober, 29, November 29 November dan 3 desember proses transfer. "penyerahannnya hari ini. Hari ini  204 orang, yang sudah terbayar Rp. 226 M dari total Rp.351 Milyar" ujar Pramono. 

Kadis Perkim Kabupaten Lombok Tengah L.Firman Wijaya mengatakan ada dua aset pemda yang terkena pembebasanyakni SD 1 tonjer dinilai bangunan Rp. 4,6 milyar.

Untuk diingatkan, saat ini pemda Lombok Tengah tengah membebaskan tanah untuk jalan bebas hambatan (by pass) dari BIL menuju sirkuit Moto GP Kuta Kecamatan Pujut sepanjang 17 kilo lebih. Lth01


Subscribe to receive free email updates: