KPK Minta Parpol Stop Todong Kader yang Jadi Menteri

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

Jakarta, Info Breaking News – Guna menghindari terjadinya praktik korupsi di kalangan politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar dana bantuan politik ditingkatkan menjadi Rp 8.000 per suara.
Hal ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.
Tak hanya itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik terlebih dahulu harus diedit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.
Meski begitu, KPK tidak menjamin rekomendasinya terkait peningkatan dana bantuan ini dapat menuntaskan persoalan korupsi di sektor politik. Namun, setidaknya, KPK berharap meningkatnya dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR.
"Sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
KPK juga berharap para menteri maupun anggota DPR yang berasal dari parpol kedepannya tidak lagi dibebani untuk menyetor ke partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.
"Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik," imbuhnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50 persen secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS ialah Rp16.922 per suara. KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara.
Hasil kajian tersebut memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama 1.000 per suara.
Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan SIPP dan membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi serta rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.
"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," katanya.
Upaya ini, lanjut Basaria, merupakan langkah paling nyata yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan segan menjerat penyelenggara negara dari partai yang masih melakukan korupsi.
"Ini adalah salah satu upaya langkah yang paling real dan bisa langsung kita lihat. Nanti lima tahun ke depan bisa kita lihat perkembangannya. Mudah-mudahan tidak terjadi. Tidak ada lagi yang masuk ke dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas dia. ***Candra Wibawanti

Subscribe to receive free email updates: