Dispendik Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah


Kraksaan Online – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP selama 7 (tujuh) hari mulai 14 hingga 20 Desember 2019.

Secara keseluruhan kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari Kepala SD sebanyak 40 orang peserta yang dilaksanakan di aula Kantor Diklat Kabupaten Probolinggo di Kecamatan Dringu dan Kepala SMP sebanyak 40 orang peserta yang dilaksanakan di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan.

Sebagai narasumber dalam diklat penguatan kepala sekolah ini berasal dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Sunalis mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah yang belum mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur.

"Selain itu, meningkatkan kompetensi kepala sekolah pada manajerial, kewirausahaan, supervisi, kepemimpinan, penguatan pendidikan karakter dan pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan diklat penguatan kepala sekolah ini dilakukan dalam rangka untuk peningkatan kompetensi kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah harus selalu mengupdate terhadap semua perubahan di bidang pendidikan. Dibutuhkan komitmen dari kepala sekolah agar kegiatan ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

"Mari bersama-sama ikuti kegiatan ini dengan baik dari awal hingga akhir untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Kita adalah orang terdepan yang mendapatkan amanah dalam meningkatkan SDM masyarakat," katanya.

Dengan kegiatan ini Rozi mengharapkan agar kepala sekolah memiliki kompetensi manajerial, kewirausahaan, kepemimpinan dan mampu mengembangkan pendidikan karakter yang semuanya bermuara kepada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan.

"Pemimpin di sekolah harus menjadi contoh agar bisa menghasilkan pembelajaran yang baik dan menghasilkan peserta didik yang berkarakter. Oleh karena itu harus ada keteladanan dan disinilah perannya kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah," tegasnya.

Sedangkan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan diklat penguatan kepala sekolah ini merupakan sebuah keharusan bagi semua kepala sekolah negeri dan swasta yang sudah menduduki jabatan kepala sekolah namun belum pernah mengikuti diklat kepala sekolah.

"Semoga peserta diklat dapat mengikuti semua materi diklat dengan baik dan lulus, sehingga dapat meningkatkan kompetensinya sebagai kepala sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Probolinggo," harapnya. (*)


Subscribe to receive free email updates: