PN Praya Luncurkan Program Eraterang

Lombok Tengah, SN - PN Praya meluncurkan program Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) dan Tastura Assisten Virtual. Merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet dan Ponsel pintar (smart phone) atau Komputer.


Sedangkan Tastura Asisten Virtual  program aplikasi yang dapat membawa semua informasi yang dibutuhkan terkait dengan tupoksi dari Pengadilan Negeri.

Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata melalui stafnya mensosialisasikan kedua program tersebut di peserta Senam pagi Jumat yang diikuti oleh seluruh pegawai SKPD lingkup Pemda Lombok Tengah.
 Kerja Tastura Asisten Virtual layaknya Humas yang menjawab dan menginformasikan layanan dan perkara di Pengadilan dimana layanan ini terintegrasi dengan sebuah sistem yang akan memberikan segala kebutuhan informasi masyarakat di Pengadilan Negeri Praya.

Kenapa virtual asisten ini tidak berbentuk fisik namun dia bisa berintegrasi layaknya manusia melalui percakapan dimedsos seperti whatsapp dan telegram. "Virtual karena menggunakan online. Kenapa Tastura karena ini moto daerah kita" ungkapnya.

Lalu, apa yang didapatkan masyarakat dari Virtual ini?, masyarakat akan dapat mengetahui proses perjalanan perkara seperti jadwal sidang, status perkara termasuk rincian biaya perkara, sanksi ataupun denda tilang juga tinggal di cek, Suket tidak pernah dipidana atau tidak sedang dicabut hak pilihnya dan lain lain. "Surat keterangan ini secara online sehingga kejadian di luar daerah atau diluar wilayah kewenangan PN Praya bisa diketahui lewat data base contohnya pernah dihukum di daerah lain, akan ketahuan juga, jadi tak bisa disembunyikan" jelasnya.

Informasi ecourt terkait tentang pendaftaran perkara dimana cukup dari rumah daftar gugatan nanti tinggal dipangil, biaya lebih murah. Jadi apapun yang ditanyakan dalam asisten virtual akan bisa dijawab sepanjang ada dalam data base

Surat keterangan tidak pernah dihukum harus datang ke pengadilan, kemudian diproses, bisa buat lewat telpon cukup dengan poto KTP. jadi tak perlu datang 2 kali  ke PN.

Kedepannya akan keliling ke kecamatan dan akab dilatih operator dan nanti tingal ambil ke pengadilan. Am

.

Subscribe to receive free email updates: