Beberapa hari yang lewat tepatnya tanggal 29 Agustus 2019, H.Fahrudin (45) warga desa Montong Gamang Kecamatan Kopang mendatangi Polres Loteng untuk melaporkan peristiwa perampokan yang menimpanya. Emas 32 gram dan beberapa Handphone miliknya lenyap dibawa perampok.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke TKP melakukan olah TKP. tidak berapa lama polisi memperoleh petunjuk kalau pelakunya orang Suradadi Kecamatan Terarar Lombok Timur berinisial SA. Polisi kemudian memburu pelaku ke rumahnya dan SA pun ditangkap bersama pelaku lainnya MR warga suradadi juga.
Yang mengejutkan Dari keterangan SA dia disuruh H.S. yang tiada lain adalah Ayah kandungnya sendiri. Kini Hs bersama dua orang pelaku perampokan lainnya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Polres Loteng.
Kapolres Loteng melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang kepada wartawan mengungkapkan pelaku ditangkap dirumahnya masing masing. "Motip perampokan karena persoalan tanah" ungkapnya. Am