NAMROLE - BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel), dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AM Laitupa mengaku, hingga kini belum mendapat informasi resmi dari pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terkait ijazah palsu yang digunakan Meikelin Djumaty saat mendaftar CPNS Kuota Kabupaten Bursel tahun 2018 lalu.
Hal itu dikatakan Laitupa, meskipun diberitahukan terkait pernyataan Kepala Biro Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (AKPHM) Unpatti Daniel H Nanuru bahwa Djumaty yang kini menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel terbukti menggunakan ijazah palsu karena ijazahnya tidak dikeluarakan oleh pihak kampus.
"Belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kampus soal palsu atau asli ijazahnya," ucap Laitupa singkat kepada wartawan di kantor Bupati, Selasa (18/06).
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel, Lukman Soulissa saat ditemui awak media ke kantornya, Selasa (18/06) mengatakan, bahwa soal pemecatan Djumati bukan domainnya sebagai Kepala Dinas, namun hal tersebut harus ditanyakan ke pihak Pemda Bursel melalui BKPSDM.
"Karen ini berkaitan dengan CPNS, berarti itu tidak ada pada ranah saya, ada pada BKPSDM karena proses penerimaan sampai dengan lulusnya itu ada pada BKPSDM. Kalau saya sesuai dengan fungsi dan struktur itu hanya menerima," jelas Soulissa.
Sambungnya, jika nanti pegawai tersebut diberhentikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dari BKD maka dirinya akan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau nanti dia diberhentikan Pemda, ya no coment, kita laksanakan sesuai prosedur saja. Soal urusan pribadi dia (Djumati) dengan Pemda itu urusannya, dan lembaga yang dirugikan seperti Unpatti nanti Unpatti yang berurusan, kalau di katong (kami) tidak ada, karena dia baru masuk satu minggu terus masalah ini muncul ke umum, langsung yang bersangkutan tidak perna masuk. Jadi kita tidak bisa evaluasi nanti urusannya BKPSDM karena yang punya gawe itu mereka BKPSDM," jelas Soulissa.
Diungkapkannya setelah masalah Ijazah Palsu ini mencuat ke publik, Djumati sudah tidak masuk kantor lagi namun namanya masih ada di absen.
Terkait hak Djumati dalam hal ini gaji, Soulissa mengaku belum mengecek dan akan berkoordinasi dengan bendahara apaka gaji yang bersangkutan masih ditahan atau tetap berjalan normal.
"Djumati ini dia lapor baru satu minggu, langsung masalah ini muncul ke publik dan mulai saat itu dia tidak perna berkantor lagi. Soal absennya masih ada di daftar absen sedangkan gaji beta belum cek ke bendahara," Jelas Soulissa sambil menunjukan absen PNS pegawainya.
Dari absen yang ditunjukan, Meikelin Djumati terdaftar pada nomor urut 23 dengan status PNS pada jabatan Staf Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan dengan golongan Penata Muda III/a. (AZMI)
Hal itu dikatakan Laitupa, meskipun diberitahukan terkait pernyataan Kepala Biro Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (AKPHM) Unpatti Daniel H Nanuru bahwa Djumaty yang kini menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel terbukti menggunakan ijazah palsu karena ijazahnya tidak dikeluarakan oleh pihak kampus.
"Belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kampus soal palsu atau asli ijazahnya," ucap Laitupa singkat kepada wartawan di kantor Bupati, Selasa (18/06).
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel, Lukman Soulissa saat ditemui awak media ke kantornya, Selasa (18/06) mengatakan, bahwa soal pemecatan Djumati bukan domainnya sebagai Kepala Dinas, namun hal tersebut harus ditanyakan ke pihak Pemda Bursel melalui BKPSDM.
"Karen ini berkaitan dengan CPNS, berarti itu tidak ada pada ranah saya, ada pada BKPSDM karena proses penerimaan sampai dengan lulusnya itu ada pada BKPSDM. Kalau saya sesuai dengan fungsi dan struktur itu hanya menerima," jelas Soulissa.
Sambungnya, jika nanti pegawai tersebut diberhentikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dari BKD maka dirinya akan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau nanti dia diberhentikan Pemda, ya no coment, kita laksanakan sesuai prosedur saja. Soal urusan pribadi dia (Djumati) dengan Pemda itu urusannya, dan lembaga yang dirugikan seperti Unpatti nanti Unpatti yang berurusan, kalau di katong (kami) tidak ada, karena dia baru masuk satu minggu terus masalah ini muncul ke umum, langsung yang bersangkutan tidak perna masuk. Jadi kita tidak bisa evaluasi nanti urusannya BKPSDM karena yang punya gawe itu mereka BKPSDM," jelas Soulissa.
Diungkapkannya setelah masalah Ijazah Palsu ini mencuat ke publik, Djumati sudah tidak masuk kantor lagi namun namanya masih ada di absen.
Terkait hak Djumati dalam hal ini gaji, Soulissa mengaku belum mengecek dan akan berkoordinasi dengan bendahara apaka gaji yang bersangkutan masih ditahan atau tetap berjalan normal.
"Djumati ini dia lapor baru satu minggu, langsung masalah ini muncul ke publik dan mulai saat itu dia tidak perna berkantor lagi. Soal absennya masih ada di daftar absen sedangkan gaji beta belum cek ke bendahara," Jelas Soulissa sambil menunjukan absen PNS pegawainya.
Dari absen yang ditunjukan, Meikelin Djumati terdaftar pada nomor urut 23 dengan status PNS pada jabatan Staf Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan dengan golongan Penata Muda III/a. (AZMI)