Sami Latbual |
Paripurna yang digelar di ruang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD La Hamidi, dihadiri 7 anggota DPRD dari 10 orang yang menandatangani absen.
Diketahui, jumlah anggota DPRD Bursel sebelumnya berjumlah 20 orang, menjadi 19 orang, pasca pengunduran diri Arkilaus Soulisa (almarhum) dari kursi Ketua DPRD untuk maju sebagai Calon peganti Wakil Bupati menggantikan almarhum Ayub Seleky sebagai Wakil Bupati Bursel.
Ada dua agenda paripurna yang digelar yakni paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD Bursel terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018 dan paripurna Pemberhentian saudara Arkilaus Solissa (almarhum) sebagai anggota dan sekaligus Ketua DPRD, serta Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Bursel sisa masa jabatan 2014-2019 pada masa sidang II Tahun Sidang 2019.
Dari Pemda yang hadiri paripurna itu Asisten I Bidang Pemerintahan Alfario Soumokil mewakili Tagop Sudarsono Soulisa sebagai Bupati. Serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemkab Bursel serta undangan lainnya.
La Hamidi selaku pimpinan sidang mengatakan, paripurna yang dilakaanakan ini adalah merupakan pelaksanaan pasal 36 ayat (2) huruf a, PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD serta pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) tata tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Selanjutnya, terkait dengan penetapan calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD dan pasal 54 peraturqn DPRD Kabupaten Buru Selatan serta surat DPC PDI-P nomor 001/EKS/DPC/V/2019, perihal penyampaian usul nama pengganti Ketua DPRD tanggal 08 Mei 2019.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah disampaikan tersebut, pada hari ini tanggal 18 Juni tahun 2019, perkenankan saya mengumumkan pemberhentian dengan hormat saudara Ketua dan sekaligus sebagai anggota DPRD kabupaten Buru Selatan periode 2014-2019 atas nama Arkilaus Solissa serta mengumumkan dan menetapkan sudara Sami Latbual sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan sisa masa jabatan 2014-2019," jelas La Hamidi.
Disebutkan bahwa, sesuai amanat peraturan perundangan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan pengangkatannya.
Rancangan surat keputusan yang dibacakan oleh Sekwan Hadi Longa (nomor disesuaikan), merupakan keputusan politik DPRD menyetujui keputusan Ketua Fraksi PDI P Sami Latbual sebagai Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk sisa masa jabatan 2014-2019. (AZMI)