BERITA MALUKU. Hingga, Senin (20/8) kemarin, belum ada tanggapan atau saran dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/8/2018).
Dikatakan, sesuai dengan tahapan yang diatur oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dari tanggal 12 sampai dengan hari ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan.
"Tapi saya cek di panitia sampai hari ini belum ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat," jelas Sabi.
Dikatakan, walaupun tidak ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan secara resmi, tapi ada masyarakat yang sudah menyampaikan tanggapan atau masukan terkait adanya Caleg yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer maupun staf desa.
"Hanya ada beberapa yang bersifat telepon dan memberikan informasi bahwa dari beberapa calon yang diumumkan ada yang masih berstatus PNS," ungkap Sabi.
Dijelaskan, dari informasi-informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui telepon akan tetap ditindak lanjuti dan langsung dikonfirmasi kepada partai politik.
"Dari hasil konfirmasi ada yang sudah menyampaikan dokumen dan ada yang belum," kata Sabi.
Walaupun begitu lanjut Sabi, KPU Kabupaten Bursel masih membuka ruang untuk uji public itu hingga Selasa (21/8).
Pasca masa tanggapan itu kata Sabi, ada tanggapan masyarakat maka pihaknya akan menyurati pihak partai politik terkait yang Calegnya masih berstatus PNS, Honorer dan staf desa Untuk menyampaikan surat pemberhentian selambat-lambatnya satu hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
"Kami minta partai politik menyampaikan jauh-jauh hari sebelum penetaspan DCT, kami tidak mau satu hari sebelum penetapan DCT baru disampaikan, bisa disampaikan lebih awal," pintanya.
Lanjutnya, pihak KPU Kabupaten Burel berharap semua Caleg yang telah diumumkan dalam DCS nantinya memenuhi syarat dan tak harus ada yang digugurkan.
"Kita akan memaksimalkan agar semua caleg itu memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang," harapnya. (AZMI)
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/8/2018).
Dikatakan, sesuai dengan tahapan yang diatur oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dari tanggal 12 sampai dengan hari ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan.
"Tapi saya cek di panitia sampai hari ini belum ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat," jelas Sabi.
Dikatakan, walaupun tidak ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan secara resmi, tapi ada masyarakat yang sudah menyampaikan tanggapan atau masukan terkait adanya Caleg yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer maupun staf desa.
"Hanya ada beberapa yang bersifat telepon dan memberikan informasi bahwa dari beberapa calon yang diumumkan ada yang masih berstatus PNS," ungkap Sabi.
Dijelaskan, dari informasi-informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui telepon akan tetap ditindak lanjuti dan langsung dikonfirmasi kepada partai politik.
"Dari hasil konfirmasi ada yang sudah menyampaikan dokumen dan ada yang belum," kata Sabi.
Walaupun begitu lanjut Sabi, KPU Kabupaten Bursel masih membuka ruang untuk uji public itu hingga Selasa (21/8).
Pasca masa tanggapan itu kata Sabi, ada tanggapan masyarakat maka pihaknya akan menyurati pihak partai politik terkait yang Calegnya masih berstatus PNS, Honorer dan staf desa Untuk menyampaikan surat pemberhentian selambat-lambatnya satu hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
"Kami minta partai politik menyampaikan jauh-jauh hari sebelum penetaspan DCT, kami tidak mau satu hari sebelum penetapan DCT baru disampaikan, bisa disampaikan lebih awal," pintanya.
Lanjutnya, pihak KPU Kabupaten Burel berharap semua Caleg yang telah diumumkan dalam DCS nantinya memenuhi syarat dan tak harus ada yang digugurkan.
"Kita akan memaksimalkan agar semua caleg itu memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang," harapnya. (AZMI)