Edan, Ternya Anggota DPRD Ini Bandar Narkoba Internasional

Deputi BNN Irjen Pol. Arman Depari
Medan, Info Breaking News - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL, menggagalkan peredaran narkotika asal Malaysia, di perairan Aceh Timur dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Petugas menangkap tujuh tersangka, dan menyita tiga karung berisi ratusan kilogram sabu-sabu, serta puluhan ribu butir ekstasi. Salah satu tersangka yang merupakan pemilik barang haram itu diduga Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan ketujuh tersangka, antara lain berinisial IH alias Hongkong (diduga anggota DPRD Langkat), warga Dusun II Bakti Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat; US, warga Dusun II Bakti, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat; R warga Dusun II Bakti Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat; I alias Jampok warga Aceh; J warga Sungai Bilah Barat, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara; A warga Sungai Bilah Barat, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, kemudian AR, warga Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka IH, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung sehubungan dengan pencalonan kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024 bersama beberapa orang yang mendampinginya," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8).
Ketika akan ditangkap IH dan kawan-kawan mengira kalau tim gabungan BNN adalah anggota Bawaslu. "Di kantong yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat," ungkapnya.
Kronologi pengungkapan ini bermula ketika tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kapal kayu berwarna biru di perairan Aceh Timur, sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (19/8). Petugas pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Di dalam kapal kayu itu diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni berisi narkotika (ratusan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi)," ungkapnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap IH alias Hongkong yang diduga selaku pengendali atau pemilik barang bukti narkotika itu di kawasan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
"Tim juga melakukan penangkapan terhadap R pemilik kapal dan I alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," katanya.
Selain menangkap tujuh tersangka, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa kapal kayu, tiga karung goni diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 30.000 ekstasi, mobil Fortuner, uang tunai Rp 1.550.000, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama IH, STNK mobil serta sepeda motor.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Langkat itu merupakan pengembangan dari penangkapan dan penyitaan kapal kayu berwarna biru di perairan Aceh Timur, persisnya di perairan kawasan Selat Malaka.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Agus Yohanes mengharapkan, petugas BNN menelusuri aliran dana, dan bila perlu menyita harta kekayaan Ibrahim Hongkong. Sebab, nama oknum anggota dewan itu sudah tidak asing di dalam sindikat narkoba jaringan internasional tersebut.
"Kita mendapatkan kabar sepak terjang Ibrahim Hongkong dalam dunia penyelundupan narkoba. Barang haram itu dipasok dari Malaysia yang diangkut melalui perairan di Indonesia. Narkoba diangkut menggunakan kapal nelayan ke Aceh, yang kemudian dibawa ke Pangkalan Susu di Langkat," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, Ibrahim Hongkong diduga sudah lama terlibat dalam mengendalikan bisnis narkoba tersebut. Bahkan, upaya menjalankan bisnis terlarang itu membuat Ibrahim menjadi orang yang kaya raya. Oleh karena itu, petugas BNN tidak salah jika menyita sejumlah aset Ibrahim Hongkong.
"Kita mengapresiasi pengungkapan kasus oleh BNN bersama Bea dan Cukai dan TNI AL. Ibrahim Hongkong sudah sepantasnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang selain kasus narkoba. Orang bersangkutan terancam hukuman mati, paling tidak dihukum seumur hidup," sebutnya.*** Eva Tampubolon.

Subscribe to receive free email updates: