Akankah Berbuah Hasil Perjuangan Seorang Ibu Mencari Keadilan di PN Jakpus Ini.

Advokat Alexius Tantradjaja Saat Menyerahkan Sejumlah Bukti dipersidangan PN Jakpus
Jakarta, Info Breaking News - Betapa beratnya penderitaan seorang ibu bernama Maria Magdalena Andriati Hartono, yang kasusnya menjadi permainan nakal oknum Polisi, membuat kasus yang dilaporkan seperti yang tertuang dalam LP./632/XI/2008/Siaga III, tanggal 6 November 2008 dihentikan oleh oleh pihak Dit. Reskrimum PMJ sebagai Surat Ketetapan pada No. Pol : S.Tap/835/X/2010 pada 10 Oktober 2012.

Maria hingga kini belum merasakan harta warisan dari suaminya Almarhum Denianto Wirawardhana terhadap ketiga anaknya, karena dijahati oleh saudara kandung almarhum suaminya bernama Kustiadi Wirawardhana, yang menyebutkan bahwa perkawinan antara Maria dan Denianto tidak sah, bahkan harto yang ditinggalkan almarhum suaminya itupun lenyap dihabiskan oleh Kustiadi cs.

Anehnya justru laporan Maria ke Polisi dihentikan setelah dibiarkan sekian lama, tapi laporan Kustiadi yang menyebutkan Maria melakukan pemalsuan keterangan itu, terus digelar hingga Maria dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan. Dan sesungguhnya Tuhan itu tidak tidur, Maria dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan oleh hakim hingga di tingkat MA memutus agar martabat Maria dipulihkan dan haknya harus dipenuhi oleh Undang Undang, karena perkawinan antara Maria dan almarhum suaminya Dinianto adalah sah, dan ketiga anaknya berhak atas ahli waris harta peninggalan sang suami.

Akibat ditelantarkannya kasus laporan Maria lalu di SP3 kan bahkan kemudian Maria sempat dinyatakan sebagai buronan DPO oleh Polisi sebagaimana tertuang dalam  Surat Irwasda PMJ Nomor. B/70/1/2017 Datro, tanggal 5 Januari 2017.

Hal inilah yang membuat kuasa hukum Maria, advokat Alexius Tantradjaja, SH Mhum, terus melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ; Pemerintah RI cq. Presiden RI,Ketua DPR RI, Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri serta Kejagung RI ikut sebagai pihak tergugat.

"Sebagai penegak hukum, saya punya tangung jawa moral yang besar untuk memperjuangkan hak klien saya, sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan."kata advokat senior Alexius Tantradjaja, kepada sejumlah media, sesaat usai menyampaikan sejumlah Bukti otentik kepada majelis hakim yang diketuai Robert SH di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa 21 Agustus 2018.

Kabareskrim Mabes Polri, Aries Sulistyanto
Sementara Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol. Arief Sulistyanto yang baru menggantikan Komjen. Ari Dono yang kini sebagai Wakapolri, ikut prihatin atas peristiwa hukum yang membuat ibu Maria menderita cukup panjang itu.

"Kedepan kita harapkan peristiwa miris seperti ini tidak terulang lagi, dan itu sebabnya sejak awal saya lebih mengutamakan bersih bersih dijajaran Polri, bahkan oknum yang melakukan penyimpangan akan kami proses dan tidak ada kata main nakal,memeras dan seterusnya lagi." kata Arief kepada wartawan, Selasa (21/8).

Arief Sulistyanto yang sebentar lagi menjadi Komjen, sebelumnya dikenal publik sebagai petinggi Polri yang berhasil menghentikan segala orang titipan dalam mengikuti seleksi Akpol, sehingga kini anak tukang becak sekalipun berhasil lulus Akpol tanpa uang, tanpa deking katabelece seorang jenderal. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan Kapolri Tito menunjuknya sebagai Kabareskrim agar mampu menggebrrakkk secara cemerlang dari hal remang remang selama ini ditubuh Polri.

Apalagi Arief juga pernah pada 2014 menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus di Bareskrim, dan sempat dinilai sukses sebagai staf ahli majemen Kapolri, sebelum menjabat Kapolda Kalbar beberapa waktu.

Arief yang selama ini dikenal sangat galak dan ditakuti oleh oknum Polisi nakal, namun sebaliknya merasa sangat akrab dengan kalangan media, sehingga sangat wajar masyarakat pencari keadilan berharap Arief banyak melakukan perubahan yang signifikan dijajarannya. *** Mil.




Subscribe to receive free email updates: