Perusahaan Terdakwa Pembobolan 7 Bank Demi Hukum Otomatis Pailit

Terdakwa Pembobol 7 Bank Harry Suganda Dikursi Pesakitan
Jakarta, Info Breaking News Sidang perkara pembobolan 7 Bank kembali digelar pada Kamis, (08/02/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara , dalam persidangan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Theodora menghadirkan dua orang saksi, Ika Despitasari Bank QNB dan M Tagar Nugraha dari Bank BNI.

Dalam keteranganya saksi  Muhammad Tagar Nugraha selaku divisi Sentra Kredit Menengah (SKM) sejak tiga tahun lalu, terdakwa mengajukan kredit dengan jumlah seluruhnya Rp148 milyar dari beberapa pengajuan kredit  Desember 2016 lalu. Dengan syarat yang diajukan berupa Purchase Order dan agunan berupa tanah dan bangunan, dengan jangka waktu 1 tahun bisa diperpanjang.

Setelah sekian lama  ternyata diketahui dokumen PO yang diajukan terdakwa adalah palsu (fiktif), dan bukan itu saja,  jaminan berupa tanah dan bangunan itu juga sudah dijual kepada pihak lain. Kemudian terdakwa mengajukan Permohonan 
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di PN Jakarta Pusat .Kemudian perusahan milik terdakwa di  pailitkan oleh debitur . Terdakwa menyangkal keterangan saksi menurutnya tidak Rp 148 milyar namun Rp 172 milyar.

Dalam  kasus pembobol 7 Bank itu terdakwa Harry Suganda (44)  berhasil meraup keuntungan Rp 836 miliar . Modus terdakwa membobol dana tujuh bank itu dengan penarikan kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, lewat perusahaan miliknya PT Rockit Aldeway. Perusahaan ini merupakan produsen batu split. 

Track Record Terdakwa memang mahir dalam melakukan aksinya, selalu mencoba menyelamatkan dari jeratan hukum dengan mengajukan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dari data  yang diperoleh Info Breaking News, korban kejahatan Harry berjumlah total 32 pihak, terdiri dari institusi dan perseorangan. Adapun tujuh bank yang menjadi korbannya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk.

Dalam perkara ini terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam  pasal berlapis yaitu pasal 48 ayat (2) tentan UU Perbankan, pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 5 tentang tindak pindana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan JPU mencantumkan satu pasal 378 jo pasal 65 KUHP.

Sementara itu Saksi Tarigan salah satu lowyer Bank QNB diluar persidangan mengatakan " PKPU terdakwa telah selesai dan terima untuk itu telah dilakukan mediasi dan tidak menemukan titik  temu dan demi hukum otomatis perusahaan telah paulit " ungkapnya

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah instuisi hukum yang memantau proses hukum yang menjadikan terdakwa hingga kini tidak ditahan karena diduga adanya indikasi yang bisa sewaktu waktu menghasilkan OTT . *** Dewi

Subscribe to receive free email updates: