Giliran Politisi PKS Terkena TPPU di KPK

Yudi Widiana Adia Dengan Rompi KPK
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi diduga telah menerima uang sekitar Rp 20 miliar terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi V. Uang itu diterima Yudi dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di daerah Maluku dan Maluku Utara.
"Kemudian juga diduga menerima proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya YWA (Yudi Widiana Adia) diduga terima dan kelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
Yudi diduga telah menyamarkan atau diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak dengan nama orang lain. Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
"Uang hasil kejahatan tersebut oleh YWA diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah sebagai aset baik bergerak atau tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah tentu saja. Ada bidang tanah tanpa rumah, ada (bidang tanah) sekaligus dengan rumah, dan sejumlah mobil. Dan aset tersebut diduga menggunakan nama pihak lain," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 5 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Yudi. Sebelumnya, KPK telah menjerat Yudi dalam kasus dugaan suap proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016. Dalam kasus ini, Yudi telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa Yudi menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: