Penggugat Ir. Soegiarto Santoso (Hokky) Bersama Sejumlah Wartawan di PN Jakarta Pusat. |
"Apalagi logo tersebut sudah selama puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi pemberitahuan, karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya. Namun kenyataannya logo tersebut masih diakui oleh sipenciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo, yang sesungguhnya telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat diguakan sebagai logo bagi para anggotanya" ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya dihadapan puluhan kalangan wartawan yang selalu memenuhi ruang persidangan.
Kasus ini semakin menarik karena besarnya ambisius kelompok Sonny Franslay untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan ketum Apkominda yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.
Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah sempat mendekam didalam sel penjara ketika perkara pidananya digelar di Bantul Jawa Tengah, lalu Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, sekaligus oknum JPU yang menuntut Jokky selama 6 tahun dan denda Rp 4 Miliar itu, kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky yang sampai kini terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.
Bahkan kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui kini pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.
Akhirnya sang penggugat Hokky dengan sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani menerima permohonan gugatan perkara ini, demi kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini dirasa sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu adalah milik pribadi sipencipta, bukan milik para anggota yang sekian puluh tahun telah bernaung didalam bisnis komputernya. *** MIl.