Dua tersangka yang diamankan polisi |Foto: RG |
Gunungsitoli,- Personil Sat Narkoba Polres Nias berhasil menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Lokasi Pelabuhan RoRo di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Jumat (02/02/2018) siang.
Dua warga yang ditangkap Polisi tersebut adalah SH (23) alias Yanto warga Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan BKZ (34) alias Ama Celsi warga Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, kabupaten Nias.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik kleps transparan berisi butiran kristal diduga Narkotoka Jenis sabu, 1 (satu) buah plastik kleps transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu dan Uang senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
"Sekira pukul 10.00 wib pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 personil Sat Resnarkoba (pelapor) memperoleh Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di komplek pelabuhan roro di desa siwalubanua II kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli," Ujar Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo melalui siaran pers yang diterima redaksi wartanias.com, Sabtu (03/02/2018).
Berdasarkan Infomasi tersebut, lalu kasat Resnarkoba Polres Nias memerintahkan pelapor bersama dengan rekan pelapor lainnya dari Satresnarkoba Polres Nias untuk malakukan penyelidikan lanjut guna mengetahui kebenaran informasi dimaksud.
"Sekira pukul 14.00 wib setelah dipastikan bahwa terlapor berada di komplek pelabuhan roro di desa siwalubanuaII kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, pelapor bersama dengan rekan pelapor lainnya langsung mengamankan terlapor yg bernama alias YANTO dan dari padanya ditemukan 2 (dua) buah plastik kleps Transparan yg berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, uang sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama alias KERI di Desa lolozasai kecamaran Gido Kabupaten Nias.
"Dari tangan Kering di temukan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna proses selanjutnya," tambahnya.
Hingga saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua orang tersebut. (red)