SINAR NGAWI ™ Ngawi-Har (51) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, diamankan polisi karena diduga melakukan penebangan kayu hutan jenis jati di Petak 39 RPH/BKPH Begal masuk Desa Begal pada Jum'at (02/02), sekitar pukul 23.45 WIB. Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman membenarkan kejadian ini diwilayah hukumnya dan kini pria berbadan tambun ini menjalani pemeriksaan.
"Terduga pelaku ini memang menjadi target operasi setelah terindikasi melakukan illegal loging. Setelah dilidik ternyata benar kalau yang bersangkutan sebagai pelakunya maka petugas melakukan penangkapan," terang dia.Tambahnya, saat kejadian Har bersama Wit dengan membawa gergaji potong menebang satu batang kayu jati di hutan Begal.
Kemudian kayu hasil jarahan itu diangkut dengan sepeda pancal. Namun beruntung ulah kedua orang ini dipergoki petugas Perhutani yang tengah melakukan patroli, tetapi saat dilakukan penyergapan Wit melarikan diri.
Mendasar barang bukti membuat polisi menjerat Har dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kapolsek Kedunggalar berharap kepada warga masyarakat pinggiran hutan untuk lebih menjaga konservasi dan keseimbangan hutan bukan malah merusakanya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro