KALIANDANEWS, KALIANDA - Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan melakukan penindakan terhadap kendaraan Roda Dua yang digunakan oleh pengurus jasa penyebrangan maupun pekerja kantin di pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, karna memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang dinilai menyalahi Undang-undang 22 Tahun 2009.
"Kita melaksanakan kegiatan represif untuk tindakan hukum, dimana selama kurun waktu 1 bulan yang lalu kita melakukan tindakan-tindakan repretif maupun preventif, perihal TNKB. Mengingat adanya kendaraan yang menggunakan TNKB pelabuhan, dalam hal ini yang tidak bisa digunakan otomatis di Jalan Raya. Dalam waktu 30 menit sudah estimasi sekitar 25 kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek maupun TNKB," kata Kasat AKP Rafli Yusuf Nugraha di pintu keluar Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Jumat (2/2/2018).
Menurut Rafli mengatakan, di mana kendaraan tersebut melanggar pasal 280 UU 22 Tahun 2009, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Apabila nanti ditemukan lagi, tidak sesuai juga platnya, dan tidak bisa menunjukkan keabsahan di mata hukum, sampai kapanpun kendaraan operasional kurun waktu yang kami berikan, dengan limit 1 bulan ini, dan kita bisa menyampaikan kepada warga sekitar Bakauheni, untuk tetap menggunakan TNKB yang sudah diberikan oleh Polri. Saat di pelabuhan, kita ada peraturan tersendiri, kita bisa laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Nz)