BERITA MALUKU. Camat Ambalauw, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Murad Loilatu mengaku telah menyerahkan sepenuhnya perseolan dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw kepada pihak Kejaksaan Negeri Namlea, yang disebut-sebut didalangi Kepala Desa (Kades), M.M Lesilawang.
"Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum, kita lihat dulu bukti-buktinya ada, kita laksanakan sesuai aturan," sebut Camat Murad Loilatu kepada media ini, Senin (5/2/2018).
Namun Camat mengharapkan pihak Inspektorat atau BPMD agar memanggil yang bersangkutan untuk memeriksanya terlebih dahulu, selanjutnya ditangani pihak Kejaksaan.
Menurut Loilatu, Kades dipanggil untuk diperiksa agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel, Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD dan DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.
Dikatakan, dirinya bersama Timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan ada temuan sejumlah bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.
"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di kecamatan Ambalauw," ujar Bantam.
Ia mencotohkan, temuan tersebut misalnya ada laporan pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka namun oleh Kades tidak dapat membuktikan fisik barangnya.
"Kades juga dalam melakukan perencanaan tidak melibatkan masyarakat desa, tetapi hanya orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.
Apakah hasil pemeriksaan itu sama dengan temuan dari penyelidikan Kejaksaan, Bantam mengaku kira-kira sama.
"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda telah menonaktifkan kades dan melantik penjabat Kades," pungkasnya.
Disinggung soal langkah proses hukum kepada Kades, kata Bantam, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.
"Tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya seraya menambahkan bahwa untum proses hukum itu ada pada kewenangan bupati. (LE)
"Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum, kita lihat dulu bukti-buktinya ada, kita laksanakan sesuai aturan," sebut Camat Murad Loilatu kepada media ini, Senin (5/2/2018).
Namun Camat mengharapkan pihak Inspektorat atau BPMD agar memanggil yang bersangkutan untuk memeriksanya terlebih dahulu, selanjutnya ditangani pihak Kejaksaan.
Menurut Loilatu, Kades dipanggil untuk diperiksa agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel, Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD dan DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.
Dikatakan, dirinya bersama Timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan ada temuan sejumlah bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.
"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di kecamatan Ambalauw," ujar Bantam.
Ia mencotohkan, temuan tersebut misalnya ada laporan pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka namun oleh Kades tidak dapat membuktikan fisik barangnya.
"Kades juga dalam melakukan perencanaan tidak melibatkan masyarakat desa, tetapi hanya orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.
Apakah hasil pemeriksaan itu sama dengan temuan dari penyelidikan Kejaksaan, Bantam mengaku kira-kira sama.
"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda telah menonaktifkan kades dan melantik penjabat Kades," pungkasnya.
Disinggung soal langkah proses hukum kepada Kades, kata Bantam, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.
"Tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya seraya menambahkan bahwa untum proses hukum itu ada pada kewenangan bupati. (LE)