12 Anggota DPRD Bursel Belum Kembalikan Mobil Dinas

BERITA MALUKU. Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa menandaskan, Anggota Dewan yang telah mengembalikan mobil dinas (Modis) 5 orang, dan yang belum kembalikan sebanyak 12 orang anggota dewan.

"Sampai sekarang 12 mobil dinas di DPRD belum dikembalikan para anggota dewan," kata Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).

Longa menjelaskan, di tahun 2018 ini ada 4 orang anggota dewan atas nana Thaib Souwakil, Muhadjir Bahta, Orpa Seleky dan Sedek Titawael telah mengembalikan mobdis yang mereka gunakan.

"Baru empat yang kembalikan sampai hari ini, Kamis (11/1). Di September tahun 2017 itu satu orang yang kembalikan mobil dinasnya yakni Sami Latbual. Dan di 2018 ada 4 orang yang sudah saya sebutkan itu, jadi sudah 5 unit mobdis yang dikembalikan," jelas Longa

Bagi yang belum kembalikan mobil dinas konsekuensinya telah disiapkan berita acaranya maka hak-hak terkait dengan biaya transportasi tidak dilakukan pembayaran.

"Jadi sudah terhitung 5 unit mobil dinas anggota dewan yang telah dikembalikan ke sekertariat DPRD Bursel," tuturnya.

Dikatakan, untuk 4 mobil dinas yang dikembalikan itu, baru dilakukan pada hari ini (11/1), dua diserahkan ke Sekertariat Dewan dan ada dua ada di Bengkel.

"Dua diserahkan disini dan dua ada di bengkel dan kami suda mengeceknya langsung yaitu milik Muhadjir Bahta dan Taib Souwakil," jelasnya.

Berapa mobil dinas yang belum dikembalikan, sebut Longa dari 17 unit mobil dinas yang dipakai oleh anggita dewan ada 12 unit mobil dinas yang belum dikembalikan.

"Dari keputusan kami sesuai amanat PP.18 itu bahwa, biaya tunjangan transportasi diberikan ketika anggota dewan mengembalikan mobil secara fisik," jelas Longa.

Dikatakan, pihaknya telah menyediakan berita acara dan yang telah menandatangani berita acara itu yakni mereka yang telah mengembalikan 4 unit mobil tersebut.

Apakah pembayaran tunjangan tranaportasi itu dibayarkan sejak berlakunya PP tera5ebut, kata Longa, sesuai APBD 2018 itu, biaya transportasi terhitung dari September 2017 sesuai berlakunya PP 18 itu.

"Apakah dibayar atau dikembalikan atau tidak angarannya telah ditampung di APBD 2018," tandas Longa. (LE)

Subscribe to receive free email updates: