Ditemui di Praya, pihaknya mengaku sangat mendung pemekaran desa. Karena dengan adanya pemekaran, pembangunan yang awalnya hanya
tersentral di satu titik menjadi lebih merata. Begitu juga dengan penggunaan Dana Desa (DD), akan lebih maksimal. Namun demikian, usulan pemekaran desa harusnya berangkat dari niat yang tulus tanpa ada kepentingan apapun. Apalagi hanya didasari jumlah
DD.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan sebelum mengusulkan pemekaran desa.
Pertama pemetaan potensi desa harus benar-benar jelas. Hal itu penting untuk menjamin kelancaran pembangunan dan roda pemerintahan. Jangan sampai pembangunan desa hanya mengandalkan DD.
Kedua, penetapan batas wilayah dan pembagian asset dengan desa induk. Kedua persoalan tersebut menurutnya sangat krusial untuk diselesaikan sejak awal. Jika tida, berpotensi menjadi maslah di kemudian hari dan
menghambat pemekaran itu sendiri.
Batas wilayah misnya, harus ada kesepakatan antara pemerintah desa induk dengan panitia pemekaran, termasuk desa-desa tetangga yang sekiranya akan mempersoalkan batas wilayah yang diusulkan. Begitu juga
dengan pembagian asset, harus benar-benar adil dan menguntungkan semua pihak. Selain itu yang terpenting adalah, usulan pemekaran harus berangkat dari aspirasi seluruh masyarakat. Hal itu tentunya dibuktikan dengan adanya pernyataan dukungan usulan pemekaran yang
ditandatangani oleh seluruh tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Agar tidak menjadi maslah di kemudian hari, pihaknya mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar lebih cermat dalam mengkaji
usulan pemekaran. Seluruh persyaratan yang diajukan pemohon, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada persoalan, DPMD
selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah diminta tidak malas koordinasi dan melaporkan setiap perkembangan. "Intinya harus ada
kajian matang," harapnya. |wis