BERITA MALUKU. Terdakwa yang diduga memperkosa anak mantunya secara berulang kali pada 2016, Luthfi Holle alias Lut (45), dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Megy Parera.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Rabu (26/7/2017).
JPU menjerat terdakwa telah melanggar pasal 285 Juncto pasal 287 KUH Pidana karena menggunakan ancaman kekerasan memaksakan seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan suaminya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa pada 2016 sedang sendirian di rumah bersama anak mantunya yang berada di dalam kamar bersama satu anaknya yang masih kecil dan sedang tertidur pada pagi hari.
Suami korban sudah pergi melaut, sedangkan istri pelaku ke pasar untuk berjualan dan salah satu anak terdakwa korban telah berangkat ke sekolah.
"Terdakwa beralasan telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap saksi korban karena sudah dipengaruhi nafsu bejat dan lama tidak melakukan hubungan suami isteri," kata JPU.
Dia juga mengaku sudah lupa kapan kejadian pemerkosaan itu dilakukan. Namun, pada 2016 saat pagi hari dan tidak ada orang lain di rumah.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban yang sementara tertidur dan menaikinya secara paksa. Korban berusaha lari, tetapi bajunya ditarik hingga robek dan menidurkannya di atas tempat tidur.
Saat itu anak terdakwa, Faturahman pulang sekolah dan mengucapkan salam. Saksi korban berteriak minta tolong agar pintu didobrak agar anak tersebut bisa masuk ke kamar.
Hanya saja, terdakwa secepatnya memberikan uang kepada Faturahman untuk membeli mie instan di kios agar niat jahatnya bisa terpenuhi dengan leluasa.
Perbuatan yang sama kembali dilakukan di hari yang lain pada 2016, termasuk melakukan pencabulan terhadap korban dan meminta tidak menceriterakan perbuatan tidak bermoral ini kepada orang lain.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu kalau saksi korban sedang dalam keadaan hamil, tetapi dia melihat perut korban memang agak besar atau menonjol.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel J. Hehanussa.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Rabu (26/7/2017).
JPU menjerat terdakwa telah melanggar pasal 285 Juncto pasal 287 KUH Pidana karena menggunakan ancaman kekerasan memaksakan seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan suaminya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa pada 2016 sedang sendirian di rumah bersama anak mantunya yang berada di dalam kamar bersama satu anaknya yang masih kecil dan sedang tertidur pada pagi hari.
Suami korban sudah pergi melaut, sedangkan istri pelaku ke pasar untuk berjualan dan salah satu anak terdakwa korban telah berangkat ke sekolah.
"Terdakwa beralasan telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap saksi korban karena sudah dipengaruhi nafsu bejat dan lama tidak melakukan hubungan suami isteri," kata JPU.
Dia juga mengaku sudah lupa kapan kejadian pemerkosaan itu dilakukan. Namun, pada 2016 saat pagi hari dan tidak ada orang lain di rumah.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban yang sementara tertidur dan menaikinya secara paksa. Korban berusaha lari, tetapi bajunya ditarik hingga robek dan menidurkannya di atas tempat tidur.
Saat itu anak terdakwa, Faturahman pulang sekolah dan mengucapkan salam. Saksi korban berteriak minta tolong agar pintu didobrak agar anak tersebut bisa masuk ke kamar.
Hanya saja, terdakwa secepatnya memberikan uang kepada Faturahman untuk membeli mie instan di kios agar niat jahatnya bisa terpenuhi dengan leluasa.
Perbuatan yang sama kembali dilakukan di hari yang lain pada 2016, termasuk melakukan pencabulan terhadap korban dan meminta tidak menceriterakan perbuatan tidak bermoral ini kepada orang lain.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu kalau saksi korban sedang dalam keadaan hamil, tetapi dia melihat perut korban memang agak besar atau menonjol.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel J. Hehanussa.