BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau sejauhmana penanganan kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di Maluku Utara (Malut) karena ada yang belum tertangani hingga ke pengadilan.
"Memang, tidak banyak kasus korupsi di Malut mendapat supervisi dari KPK. Namun, KPK memastikan intensif memantau seluruh kasus korupsi di Malut, baik yang ditangani pihak Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, di Ternate, Rabu (26/7/2017).
Menurut dia, kalau semua kasus korupsi yang ditangani Polda maupun Kejaksaan Tinggi(Kejati) pasti kalau sudah masuk penyidikan akan dilaporkan ke KPK.
Bahkan, ada beberapa kasus korupsi di Malut yang mendapat supervisi KPK.
Salah satunya yakni kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus dan kasus Watterboom yang diduga melibatkan pejabat di Pemkot Ternate.
Selain itu, kasus dugaan suap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayan IX (Maluku dan Maluku Utara), Amran Mustari yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan hingga kini belum ada penanganannya.
Oleh karena itu, kata La Ode, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan melakukan supervisi, bahkan hingga mengambilalih sebuah kasus korupsi yang terjadi di Malut jika dalam penanganannya oleh Kejaksaan maupun Kepolisian tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kita akan melihat kalau kasus itu membutuhkan kerja keras, objeknya besar, melibatkan pejabat publik yang tinggi, biasanya KPK supervisi. Namun, bisa juga diambil alih KPK kalau misalnya tidak berjalan seperti yang diharapkan semua pihak," tandasnya.
"Memang, tidak banyak kasus korupsi di Malut mendapat supervisi dari KPK. Namun, KPK memastikan intensif memantau seluruh kasus korupsi di Malut, baik yang ditangani pihak Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, di Ternate, Rabu (26/7/2017).
Menurut dia, kalau semua kasus korupsi yang ditangani Polda maupun Kejaksaan Tinggi(Kejati) pasti kalau sudah masuk penyidikan akan dilaporkan ke KPK.
Bahkan, ada beberapa kasus korupsi di Malut yang mendapat supervisi KPK.
Salah satunya yakni kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus dan kasus Watterboom yang diduga melibatkan pejabat di Pemkot Ternate.
Selain itu, kasus dugaan suap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayan IX (Maluku dan Maluku Utara), Amran Mustari yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan hingga kini belum ada penanganannya.
Oleh karena itu, kata La Ode, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan melakukan supervisi, bahkan hingga mengambilalih sebuah kasus korupsi yang terjadi di Malut jika dalam penanganannya oleh Kejaksaan maupun Kepolisian tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kita akan melihat kalau kasus itu membutuhkan kerja keras, objeknya besar, melibatkan pejabat publik yang tinggi, biasanya KPK supervisi. Namun, bisa juga diambil alih KPK kalau misalnya tidak berjalan seperti yang diharapkan semua pihak," tandasnya.