Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tambaksari Ditangkap Polisi

Ngasipan (64) kakek asal Desa Tambaksari terpaksa ditangkao polisi karena
melakukan persetubuhan anak dibawah umur. (foto: dok-resbla)
BLORA. Lantaran melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur, salah satu kakek warga Desa Tambaksari Kecamatan Blora harus berurusan dengan Sat Reskrim Kepolisian Resor Blora. Ia adalah Ngasipan bin Karso (64) yang ditangkap Kamis malam (13/4/2017) kemarin di rumahnya RT 01 RW 04 Desa Tambaksari dengan tanpa perlawanan.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / I / 2017 / Jtg / Res Blora, tanggal 30 Januari 2017.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H, tersangka dijerat kasus persetubuah anak yang terjadi pada 23 Januari 2017 lalu. Kejadian berlangsung di rumah tersangka sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar Ngasipan.

Si korban sebut saja namanya Angel (samaran-red) gadis berusia 13 tahun yang masih duduk sebagai pelajar di salah satu Sekolah Dasar. Dengan dalih tipu muslihat, Ngasipan menyetubuhi korban supaya tidak mengompol lagi.

"Lebih ironisnya lagi persetubuhan tersebut terjadi berulang kali. Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia menelpon korban dan korban yang merupakan anaknya tersebut kemudian menceritakan kelakuan bejat Ngasipan kepada ibunya," terang Kasat Reskrim, Kamis (14/04/17).

Barang bukti celana milik korban (putih) ditemukan di rumahnya bersama dengan celana trening miliknya. (foto: dok-resbla)
Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui bapaknya berinisial (B) dengan saksi paman korban berinisial (YS), melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Blora.

Menanggapi hal tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut beserta barang bukti, 1 (satu) celana trening warna hitam yang dikenakan tersangka, dan 1 (satu) celana dalam milik korban untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Tersangka dan barangbukti telah kami amankan, untuk korban kami akan dilakukan visum at Revertum di Rumah Sakit guna memperoleh bukti yang lebih autentik dari Medis bahwa telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umum," lanjut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa, tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka diterancam mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: