Pengedar Obat Farmasi Elegal Berhasil Dibekuk

Penulis : Roby
Minggu, 16 April 2017

Probolinggo,kraksaan-online.com Pelaku pengedar obat persediaan farmasi dan alat kesehatan ilegal berhasil ditangkap. Pelaku yang berinisial AS alias RB (34), warga Dusun Wakaf, RT. 04 RW. 07, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sabtu (15/4) pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Kraksaan mendapat laporan dari warga bahwa AS alias RB menjual obat persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

Petugas lalu menciduk AS alias RB yang saat berada di rumahnya dan berhasil menemukan beberapa barang bukti (BB) diantaranya Trihexypenidyl warna putih logo huruf Y sebanyak 504 butir, Pil kuning jenis DMP sebanyak 1200 butir, Botol warna putih 12 buah, satu buah dompet warna coklat, satu buah HP Samsung warna hitam, satu buah HP Nokia warna merah, Klip plastik sebanyak 16 biji dan Uang tunai sebanyak Rp 820 ribu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kraksaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Harianto menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias RB setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

"Pelaku sudah kamu amankan di Polsek selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan BB akan diserahkan ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan juga. Pelaku akan dikenakan Pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang RI no. 36 th. 2009 tentang Kesehatan". Katanya


//

Subscribe to receive free email updates: