KPK Sinkronisasi Data SPDP Ditangani Kejati Maluku Selama Enam Tahun

BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sinkronisasi data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang ditangani Kejaksaaan Tinggi Maluku selama enam tahun terakhir.

"Yang datang hari ini adalah utusan KPK untuk mencocokan data SPDP perkara yang ditangani kejati sejak tahun 2010 hingga tahun 2016," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (5/4/2017).

Kehadiran utusan lembaga super body ini diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Victor Saud, Kasie Penyidikan Ledrik Takaendengan, dan Kasie Penuntutan kejati, Rolly Manampiring bersama sejumlah staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lima jam tersebut, pihak kejaksaan tinggi menjelaskan total SPDP selama enam tahun terakhir secara terinci.

"Kami tidak tahu persis berapa jumlah SPDP yang diterbitkan, namun KPK mempertanyakan berapa perkara yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap dan perkara yang masih dalam proses penyidikan," kata Sammy.

KPK juga menanyakan berapa perkara yang masih berada di tingkat banding ke Kantor Pengadilan Tinggi Ambon maupun kasasi ke Mahkamah Agung, termasuk yang dihentikan proses penyidikannya.

Meski pun tidak mengetahui persis jumlah SPDP perkara yang ditangani selama enam tahun ini, namun Sammy menjelaskan beberapa perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti kasus korupsi anggaran pengadaan bantuan peralatan perikanan pada DKP provinsi.

"Kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 15 GT dan 30 GT dengan tersangka mantan Kadis DKP Maluku Bastian Mainassy yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon ini sudah inkrah," ujarnya.

Namun mantan kadis DKP tersebut masih menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor atas dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan perikanan berupa pancing tonda.

Untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pembelian gedung dan lahan untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya tahun 2013 senilai Rp54 miliar belum inkrah sebab jaksa masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Perkara korupsi lainnya seperti pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terpidana Irwan Patty sudah final putusannya di Mahkamah Agung yang memvonis Irwan selama empat tahun penjara.

"Jadi jumlah SPDP perkara yang ditangani kejaksaan tinggi selama enam tahun itu sangat banyak dan tersebar hampir di 11 kabupaten dan kota," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates: