Ilustrasi pemukulan terhadap siswa |
"Yang pertama dipukul anak-anak laki-laki Pak,"tutur seorang siswi yang tidak kami sebutkan namanya, Selasa (28/2/2017). Pada saat pemukulan itu, kata dia, ada rekan yang merekam. "Ya Pak, peristiwa itu ada videonya, karena kami sempat merekamnya,"imbuh dia.
Tahu peristiwa itu telah direkam melaui ponsel, dua hari setelah peristiwa tersebut, pihak sekolah melakukan razia telepon seluler. Sekolah berupaya menghapus data di HP agar tidak tersebar luas."Tapi video sudah banyak beredar, ibu dan bibi saya juga sudah melihatnya Pak,"katanya lagi.
SMA SMK SMP Al-Huda di Jl Pangeran Senopati Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan |
Menurut orang tua siswa, dia tidak terima dan akan melaporkan kejadian itu kepihak berwajib. Anak-anak itu dalam perlindungan. Guru itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,"katanya dengan nada kesal.
Oknum guru yang bernama Elik mengakui perbuatan tersebut. Ketika dikonfirmasi media, dia mengaku melakukan karena kesal siswa-siswi tidak mematuhi perintahnya. Pengakuan itu disampaikan kepada media dan diketahui Kepala Sekolah SMK Al Huda.
Praktisi hukum Irwan Pane dalam hal ini menyikapi tidak semestinya pihak sekolah atau pun guru melakukan tindak kekerasaan.Jika hal itu terbukti benar, kata dia, oknum guru akan tersandung Undang-undang Perlindungan anak dan dapat dikenai sanksi hukuman.
"Tidak semestinya dong, guru melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan seorang pendidik. Lakukanlah pendekatan persuasif, jangan main hantam,"katanya, Senin (27/2).
Kejadian tersebut memang sangat disayangkan, dan menambah catatan daftar kekerasan yang dialami siswa di sekolah, namun meski demikian hukuman bagi siswa yang tidak mematuhi dan melaksanakan tugas sekolahnya tetap harus diterapkan, tapi metode hukumannya tentu tidak dengan cara-cara kekerasan. Misalnya dengan membuat tugas yang sifatnya mendidik. (red)