Ilustrasi: net |
bernama War (55) Warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Polsek Limau.
Menurut Informasi yang dihimpun, kasus penimpuan melibatkan seorang laki-laki berinisial AH (50) warga kecamatan setempat, dengan kronologis pada hari Jumat (27/1/17) sekitar jam 13.00 Wib, AH membeli 9 kg buah coklat/kakao milik WAR senilai 175 ribu rupiah, yang akan dibayarkan pada sore hari, untuk jaminan diserahkan 1 jam tangan merk Alba, setelah sore AH tidak kunjung datang, WAR memeriksa jaminan ternyata jam tangan dalam kondisi rusak/tidak berfungsi.
"Ibu War sudah berusaha mencari AH tetapi tidak ditemukan dirumahnya, merasa dibohongi beliau melaporkan ke Polsek" ujar Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar.
Untuk menguatkan laporannya, WAR perempuan yang biasa bertani itu membawa saksi pada saat kejadian, IS (23) dan MR (23) juga warga kecamatan Limau kabupaten Tanggamus.
Atas perkara penipuan tersebut, upaya Polsek Limau akan mencari keberadaan AH, guna mencari solusi permasalahan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang baik kepada WAR maupun warga lainnya.
"Kami terima laporan korban walaupun kerugian 175 ribu, akan kami cari keberadaan AH, sehingga dapat dicarikan solusi baik melalui cara kekeluargaan dan memfasilitasi rembug pekon nantinya, jika memang nanti AH tidak bisa mengganti tetap akan kami bantu pergantian dengan uang pribadi" tandas Iptu Rukmanizar di Polsek Limau, Selasa (7/2/17) pagi. (Red | tribratanews.polri.go.id)