Pasalnya, pasangan tersebut menjanjikan Rp 1 miliar untuk tiap RW di Jakarta jika nantinya terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur.
"Apa yang disampaikan Pak Agus saat kampanye di Jakarta Utara, menjanjikan program Rp 1 miliar, tidak ada dalam visi misi. Makanya kami duga ada pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (1/12) petang.
Terhadap dugaan tersebut, Bawaslu DKI kata Mimah, telah meneruskannya ke KPU DKI Jakarta, untuk menentukan apakah perlu diambil tindakan selanjutnya, berupa penjatuhan sanksi.
"Awalnya kami duga itu adalah politik uang. Tapi saat kami lakukan kajian bersama polisi dan kejaksaan, tidak ditemukan dugaan pidana pemilu. Karena dugaannya pelanggaran administrasi, penangannya kami serahkan ke KPU," tutur Mimah saat memaparkan hasil evaluasi pengawasan 30 hari pertama masa kampanye Pilkada 2017.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye.
Antara lain sebagaimana tertera dalam Pasal 73 ayat 1. Paslon dilarang menjanjikan, memberi uang atau materi lain.
Atas pelanggaran tersebut, paslon dapat diancam hingga pembatalan sebagai calon peserta pilkada.
Sumber : JPNN