Berita Terpercaya – Sirra Prayuna, ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebutkan cepatnya proses hukum kasus dugaan penistaan agama kliennya sebagai kado akhir tahun di ujung 2016 ini.
"Ini yang saya pandang adalah kado catatan akhir tahun kita, proses penegakan hukum yang super cepat," ujarnya di Mabes Polri, Kamis, 1 Desember 2016.
Sebab, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama itu sangat cepat dibandingkan kasus-kasus yang ada. Selain itu, berkas kasusnya juga sudah dinyatakan P21. "Bayangkan proses penyidikan hanya dua minggu. Sekarang dalam waktu yang sangat cepat dan sudah dinyatakan P21 dan saya kira ini perkara yang sangat super cepat," kata Sirra.
Lantaran itu, Sirra meminta semua pihak untuk menerima hasil akhir kasus tersebut nanti, mengingat proses hukum kasus itu dirasakan sangat cepat. "Untuk itu, apapun hasil dari proses ini semua pihak harus menghormat ini kita hargai, kita apresiasi kinerja Kejaksaan maupun Polri. Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif bagi proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Sirra meminta tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus yang menjerat kliennya. Ia meminta semuanya untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Ya saya tunggu saja dari kejaksaan. Kan kewenangannya ada di kejaksaan. Harapan saya adalah jangan proses bekerjanya hukum itu karena ada tekanan dari pihak manapun. Hukum itu tidak boleh diintervensi pihak manapun. Kita harus hormati proses hukum tersebut," kata Sirra.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51, Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Baca Juga: Berita Olahraga