Pakar Hukum: Ahok Langgar UU Pilkada, KPU DKI Harus Batalkan Pencalonannya


Pakar Hukum: Ahok Langgar UU Pilkada, KPU DKI Harus Batalkan Pencalonannya

Berita Islam 24H - Pakar Hukum Dr. Eggi Sudjana SH.MSi menilai bahwa calon petahana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah melanggar undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 5.

Eggi menjelaskan, bahwa dalam undang-undang tersebut di ayat 3 mengatakan, gubernur tidak boleh melakukan program atau kegiatan atau hal-hal yang menguntungkan dirinya atau merugikan lawannya, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan gubernur dan wakilnya.

"Jadi kalau ditarik enam bulan ke belakang sampai hari ini, Ahok tidak boleh mengadakan kegiatan apapun yang bernada kampanye," jelas Eggi kepada Suara Islam Online, Senin (24/10/2016).

Namun kata Eggi, salah satu kegiatan Ahok yang bernada kampanye adalah saat kasus penistaan Alquran di Pulau Seribu, menurutnya Ahok telah melakukan kampanye. "Karena ada kalimat jangan pilih saya lah, jangan mau dibohongin lah, itu kan sudah merugikan pihak lain," ungkapnya.

Dengan pelanggaran itu, lanjut Eggi, maka pada ayat 5 dijelaskan sanksinya, bahwa dalam hal Gubernur melanggar ketentuan ayat 3 maka petahana dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

"Jadi Ketua KPU DKI harus membatalkan Ahok sebagai calon gubernur Jakarta," tegas Eggi. [beritaislam24h.com / sic]

Subscribe to receive free email updates: