"Kerikil Tajam" Itu Lagi-Lagi Penetapan APBD ?

"Kerikil Tajam" Itu Lagi-Lagi Penetapan APBD ?
Illlustrasi : Istimewa
TIDAK tersa tinggal tersedia waktu selama dua bulan untuk menyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2017. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu penetapan APBD 2017 sudah harus dilakukan maksimal 30 Desember 2016. Jika batas waktu penetapan itu terlewati, sanksi tegas pun akan dijatuhkan kepada kabupaten dan kota.

Yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD daerah tersebut tidak akan menerima gaji selama enam bulan. Sanksi lainya adalah penundaan pencairan 25 persen dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD.

Akankah cerita lama teulang kembali ? Menyusul di Blora pernah "geger" adanya sangsi itu. Akankankah "kerikil" tajam di Blora itu  lagi-lagi soal penetapan APBD.  Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Blora,  Ir H Bambang Susilo meminta para anggota DPRD tancap gas membahas RAPBD 2017.

"Segera lakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plapon Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2017, mengingat waktu yang tersedia untuk melakukan pembahasan relatif singkat hingga berakhirnya tahun anggaran 2016," ujarnya, Sabtu (22/10),  seperti dilansir Suara Merdeka,Sabtu (22/10).

Dia mengemukakan, seiring telah rampungnya penetapan perda perubahan APBD 2016, tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda pembahasan RAPBD 2017. Ketua DPRD pun meminta pihak eksekutif mendukung penuh upaya percepatan pembahasan RAPBD 2017. "Salah satunya dengan menyiapkan seluruh berkas pembahasan yang diperlukan," tegasnya.


Tercipata Sejarah

Pablik Blora, bahkan Jawa Tengah, bahkan nasional, pernah terjengah, manakala di tahun 2015, Blora menghapus sejarah "selalu terlambat menetapkan APBD", menjadi yang tercepat menetapkan APBD 2016. Waktu itu, tampuk pimpinan dipegang oleh Pj, Dr Ihwan Sudrajad. Meski dalam perjalanan, prestasi itu bukan berarti tidak menimbulkan persoalan di Blora.

Saat ini,  ada sejumlah kendala menghadang menuju cepat selesainya pembahasan RAPBD 2017. Hingga kini Pemkab secara resmi belum menyerahkan revisi dokumen KUA PPAS. Pemkab Blora pada bulan Juni 2016 sebenarnya telah menyerahkan KUA PPAS RAPBD 2017 kepada DPRD. Hanya saja dokumen tersebut antara lain masih mengacu pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lama.

Perubahan dokumen KUA PPAS diperlukan untuk menyesuaikan akan dibentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) baru per 1 Januari 2017. OPD baru tersebut mendapatkan anggaran yang nantinya dialokasikan dalam APBD 2017.

Upaya percepatan pembahasan RAPBD 2017 juga terkendala belum ditetapkannya perda OPD. Rancangan perda OPD Pemkab Blora hingga kini masih dievaluasi gubernur Jateng. Padahal, Pemkab Blora sudah menyampaikan ranperda OPD tersebut sejak akhir Agustus 2016. Jika evaluasi gubernur sudah selesai, penetapan perda OPD segera akan dilakukan.

Ranperda OPD itu pun harus direvisi seiring munculnya surat dari Mendagri yang memerintahkan peningkatan status kantor Kesbangpol menjadi badan. Saat ranperda OPD yang telah disetujui bersama oleh bupati dan DPRD itu disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi, kantor Kesbangpol dalam status quo.

Tidak Perlu Cepat

Sementara itu,  Bupati Djoko Nugroho menegaskan, penetapan APBD 2017 tidak perlu cepat, melainkan harus tepat waktu."Blora mempunyai pengalaman penetapan APBD 2016 tercepat di Jateng. Namun penetapan APBD kabupaten yang lebih dulu dibanding penetapan APBD provinsi itu menimbulkan persoalan baru. Yakni belum dimasukkannya anggaran Banprov dalam APBD kabupaten.

Ketika kemudian anggaran Banprov itu dimasukan dalam perubahan APBD, ternyata waktu yang tersedia untuk mengerjakan kegiatan yang dananya bersumber dari Banprov, sangat pendek. Sehingga kegiatan itupun terancam tidak bisa dilaksanakan, (Hendra)

Subscribe to receive free email updates: