BERITA MALUKU. Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus dilaporkannya dua orang jaksa ke Kejagung untuk diselesaikan melalui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kasus pelaporan dua orang jaksa oleh penasihat hukum ke Kejaksaan Agung dan staf kepresidenan RI sudah diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (23/10/2016).
Sesuai arahan Kejagung sehingga Asisten Pengawasan akan memanggil kedua orang jaksa tersebut guna diperiksa terkait peran mereka dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan standar runway strib Bandar Udara Banda Naira tahun 2014, ujar Sammy.
Menurut Sammy, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap pascaputusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Direktris PT. Parama Andika Raya, Sijane Nanlohy dan Marten Pilipus Parinusa selaku kepala bandara Banda Naira.
"Karena ada laporan ke Kejagung dan sudah diinstruksikan kepada Asisten Pengawasan Kejati Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa kedua jaksa tersebut," katanya.
Penasihat hukum Direktris PT. PAR, Yustin Tuni mengakui telah melaporkan jaksa berinisial JO dan BT yang pernah bertugas di Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda, Kabupaten Maluku Tengah kepada Kejagung dan staf kepresidenan.
Laporan itu disampaikan akibat terdapat sejumlah persoalan yang tidak tuntas dan terkesan tebang pilih karena masih ada sejumlah saksi yang tidak dijadikan sebagai tersangka, serta tidak melibatkan BPK atau BPKP RI dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dan proses pemeriksaan tersangka tidak didampingi penasihat hukum.
Penyidik juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hukum berupa kwitansi dan validasi data bank serta surat pernyataan tanggal 5 Juni 2015 Nomor: 12. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welmon Rikumahu dihadapan notaries Grace Margareth Goenawan SH.MH.
Padahal Wellmon Rikumahu menggunakan uang proyek sebesar Rp375 juta untuk kepentingan pribadi namun penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Petrus Marina selaku PPK yang telah menerima uang dari terdakwa Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp247 juta tetapi diakui hanya menerima Rp10 juta.
"Kasus pelaporan dua orang jaksa oleh penasihat hukum ke Kejaksaan Agung dan staf kepresidenan RI sudah diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (23/10/2016).
Sesuai arahan Kejagung sehingga Asisten Pengawasan akan memanggil kedua orang jaksa tersebut guna diperiksa terkait peran mereka dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan standar runway strib Bandar Udara Banda Naira tahun 2014, ujar Sammy.
Menurut Sammy, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap pascaputusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Direktris PT. Parama Andika Raya, Sijane Nanlohy dan Marten Pilipus Parinusa selaku kepala bandara Banda Naira.
"Karena ada laporan ke Kejagung dan sudah diinstruksikan kepada Asisten Pengawasan Kejati Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa kedua jaksa tersebut," katanya.
Penasihat hukum Direktris PT. PAR, Yustin Tuni mengakui telah melaporkan jaksa berinisial JO dan BT yang pernah bertugas di Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda, Kabupaten Maluku Tengah kepada Kejagung dan staf kepresidenan.
Laporan itu disampaikan akibat terdapat sejumlah persoalan yang tidak tuntas dan terkesan tebang pilih karena masih ada sejumlah saksi yang tidak dijadikan sebagai tersangka, serta tidak melibatkan BPK atau BPKP RI dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dan proses pemeriksaan tersangka tidak didampingi penasihat hukum.
Penyidik juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hukum berupa kwitansi dan validasi data bank serta surat pernyataan tanggal 5 Juni 2015 Nomor: 12. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welmon Rikumahu dihadapan notaries Grace Margareth Goenawan SH.MH.
Padahal Wellmon Rikumahu menggunakan uang proyek sebesar Rp375 juta untuk kepentingan pribadi namun penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Petrus Marina selaku PPK yang telah menerima uang dari terdakwa Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp247 juta tetapi diakui hanya menerima Rp10 juta.