BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) HAT alias Hentje, tersangka skandal PT. Bank Maluku kepada panitera pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Proses penyerahan berkasnya dilakukan Kasie Penuntutan Kejati, Rolly Manampiring dan diterima panitera pengganti pengadilan Tipikor, Telince Resiloy," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (31/10/2016).
HAT adalah Direktur CV. Harves yang terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar dan dijerat jaksa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPTU).
Menurut Sammy, bila berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diteliti dan dipelajari baru selanjutnya akan dibentuk majelis hakim.
Sedangkan, Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan sebelumnya menjelaskan selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap tiga unit bangunan rumah milik tersangka di jalan dr. Kayadoe Kudamati maupun Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
"Meski pun tiga unit bangunan rumah milik HAT telah disita tim penyidik namun belum dapat memenuhi nilai kerugian dalam perkara tersebut yang mencapai Rp7,6 miliar," katanya.
Persoalan menghitung nilai kerugian dan jumlah nilai aset yang telah disita nantinya dilakukan audit oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebelumnya Kejati Maluku juga telah menyerahkan berkas pemeriksaan mantan direktur umum PT. BM-Malut berinisial IR alias Idris ke Pengadilan Negeri Ambon.
Sedangkan berkas satu tersangka lainnya berinisial PRT alias Petro untuk sementara belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Proses penyerahan berkasnya dilakukan Kasie Penuntutan Kejati, Rolly Manampiring dan diterima panitera pengganti pengadilan Tipikor, Telince Resiloy," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (31/10/2016).
HAT adalah Direktur CV. Harves yang terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar dan dijerat jaksa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPTU).
Menurut Sammy, bila berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diteliti dan dipelajari baru selanjutnya akan dibentuk majelis hakim.
Sedangkan, Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan sebelumnya menjelaskan selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap tiga unit bangunan rumah milik tersangka di jalan dr. Kayadoe Kudamati maupun Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
"Meski pun tiga unit bangunan rumah milik HAT telah disita tim penyidik namun belum dapat memenuhi nilai kerugian dalam perkara tersebut yang mencapai Rp7,6 miliar," katanya.
Persoalan menghitung nilai kerugian dan jumlah nilai aset yang telah disita nantinya dilakukan audit oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebelumnya Kejati Maluku juga telah menyerahkan berkas pemeriksaan mantan direktur umum PT. BM-Malut berinisial IR alias Idris ke Pengadilan Negeri Ambon.
Sedangkan berkas satu tersangka lainnya berinisial PRT alias Petro untuk sementara belum dilimpahkan ke pengadilan.