BERITA MALUKU. Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis menjelang pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon pada 15 Februari 2017.
Kepala BKK Ambon, Benny Selanno, Senin (31/10/2016), mengatakan, tim pemantau netralitas ASN yang dibentuk penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya telah memeriksa dugaan keterlibatan delapan ASN dalam kegiatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta partai politik tertentu.
"Kami telah memeriksa empat dari delapan ASN yang diduga terlibat. Setelah pemriksaan akandisampaikan ke Penjabat Wali kota untuk mendapat pertimbangan, selanjutnya dipublikasi ke media," ujarnya.
Dijelaskannya, Undang Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada. Apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas," katanya.
Benny menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan ASN terlibat atau tidak.Jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan penjabat Wali Kota Ambon juga jelas bahwa seluruh ASN Ambon harus netral menjelang Pilkada pada 15 Februari 2017.
"Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah ASN terlibat dalam aktifitas politik akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin sedang hingga berat, yakni penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui ada ASN yang terlibat secara langsung pada salah satu pasangan calon untuk disampaikan kepada BKK disertai bukti yang yang dapat dipertanggung jawabkan.
"jika ada ASN yang terlibat secara langsung segera disampaikan. Namun, kami minta adalah bukti berupa foto yang dapat dipertanggung jawabkan. Kita akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tandasnya.
Ia mengemukakan, pihaknya juga akan memantau melalui media sosial seperti facebook, karena ASN juga tidak boleh untuk memberikan komentar pada postingan di media sosial.
"Yang sulit adalah menindak akun palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita akan terus memantau aktivitas ASN melalui media sosial maupun secara langsung, kata Benny Selanno.
Kepala BKK Ambon, Benny Selanno, Senin (31/10/2016), mengatakan, tim pemantau netralitas ASN yang dibentuk penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya telah memeriksa dugaan keterlibatan delapan ASN dalam kegiatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta partai politik tertentu.
"Kami telah memeriksa empat dari delapan ASN yang diduga terlibat. Setelah pemriksaan akandisampaikan ke Penjabat Wali kota untuk mendapat pertimbangan, selanjutnya dipublikasi ke media," ujarnya.
Dijelaskannya, Undang Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada. Apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas," katanya.
Benny menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan ASN terlibat atau tidak.Jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan penjabat Wali Kota Ambon juga jelas bahwa seluruh ASN Ambon harus netral menjelang Pilkada pada 15 Februari 2017.
"Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah ASN terlibat dalam aktifitas politik akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin sedang hingga berat, yakni penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui ada ASN yang terlibat secara langsung pada salah satu pasangan calon untuk disampaikan kepada BKK disertai bukti yang yang dapat dipertanggung jawabkan.
"jika ada ASN yang terlibat secara langsung segera disampaikan. Namun, kami minta adalah bukti berupa foto yang dapat dipertanggung jawabkan. Kita akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tandasnya.
Ia mengemukakan, pihaknya juga akan memantau melalui media sosial seperti facebook, karena ASN juga tidak boleh untuk memberikan komentar pada postingan di media sosial.
"Yang sulit adalah menindak akun palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita akan terus memantau aktivitas ASN melalui media sosial maupun secara langsung, kata Benny Selanno.