Catatan Yusril Terkait Dugaan Penistaan Agama Islam Oleh Ahok


[portalpiyungan.comPakar dan praktisi hukum senior, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam suatu acara di Kepulauan Seribu, beberapa hari lalu. Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah tindakan mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

"Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum samasekali," ujar Yusril dalam akun twitter @CatatanYusril, Jumat 7 Oktober 2016.

Ia menuturkan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar-tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada "fatwa MUI" baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," tegasnya.

Yusril mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis 6 Oktober 2016.

Ia menyatakan, penyidik beralasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.  Fajar tak menyangka laporannya ditolak. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.

Berikut kutipan lengkap twit Yusril:

1. Bareskrim Wajib Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama By: @Yusrilihza_Mhd #CatatanYusril

2. Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama #CatatanYusril

3. Yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu. #CatatanYusril

4. Menolak menerima laporan dg alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yg mengada-ada & tidak berdasarkan hukum samasekali.#CatatanYusril

5. Setiap org yg datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yg isinya antaralain adlh identitas pelapor, #CatatanYusril

6. terlapor, tindak pidana yg diduga telah dilakukan, locus & tempus delicti, serta saksi2 yg mengetahui dugaan tindak pidana yg dilaporkan.

7. Laporan tsb haruslh ditindaklanjuti dg penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

8. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tsb memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

9. Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tdk, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya.

10. Jadi bukan setelah ada "fatwa MUI" baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor. #CatatanYusril 

11. Saya menulis ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. #CatatanYusril

12. Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional & tidak membeda2kan org dlam melayani laporan masyarakat. #CatatanYusril

13. Demikian Penjelasan saya, bagi yang mau kutip dan retwet monggo. Salam Hormat Yusril Ihza Mahendra #CatatanYusril 






Subscribe to receive free email updates: