BARESKRIM TOLAK LAPORAN PUBLIK TERKAIT PENISTAAN AGAMA OLEH AHOK


[portalpiyungan.com] Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mengaku heran sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok).

"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.

Fajar menyebutkan, petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Politisi Partai Gerindra itu menduga, Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP.

Fajar meminta Bareskrim bersikap tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia. Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang.

"Bareskrim sebagai pengayom harus adil," ujar Fajar.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Calon gubernur petahana itu dituding melecehkan agama Islam.

Sumber: Teropong Senayan

Subscribe to receive free email updates: