BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menerapkan program jam wajib belajar, sebagai salah satu upaya meningkatkan cara belajar para pelajar di daerah itu.
"Dasar hukum pemberlakuan program jam wajib belajar tersebut yakni peraturan wali kota sedang dimatangkan di Bagian Hukum Pemkot Ternate dan diharapkan pada awal November 2016 sudah ditandatangani Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate Mochdar Din di Ternate, Senin (31/10/2016).
Program wajib jam belajar itu rencananya akan diberlakukan mulai pukul 19.00 WIT sampai pukul 22.00 WIT. Selama jam tersebut para pelajar diharuskan berada di rumah untuk belajar.
Jika para pelajar berada di luar rumah seperti di warung internet (warnet) masih ditolerir jika keberadaan mereka untuk mencari materi pelajaran.
Menurut Mochdar Din, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan selama jam tersebut di jalan-jalan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelajar yang berkeliaran.
"Kalau ditemukan pelajar di tempat-tempat itu tanpa alasan yang jelas, akan langsung diamankan dan diserahkan kepada orang tua mereka setelah mendapatkan pembinaan," katanya.
Mochdar Din mengatakan, program wajib belajar tersebut juga diharapkan sebagai salah satu solusi untuk mencegah tawuran antarpemuda seperti yang terjadi selama ini, karena tawuran itu disebabkan banyaknya remaja yang berkeliaran pada malam hari.
Para orang tua, termasuk tokoh masyarakat, pihak kelurahan dan RT/RW akan dilibatkan secara aktif dalam upaya menyukseskan program jam wajib belajar tersebut, khususnya dari segi pengawasan terhadap para pelajar di lingkungan masing-masing.
Mochdari Din menambahkan, penertiban akan dilakukan pula terhadap pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah, terutama yang berada di pusat perbelanjaan, warnet dan tempat umum lainnya, kecuali keberadaan mereka karena praktek atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan sekolah.
"Dasar hukum pemberlakuan program jam wajib belajar tersebut yakni peraturan wali kota sedang dimatangkan di Bagian Hukum Pemkot Ternate dan diharapkan pada awal November 2016 sudah ditandatangani Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate Mochdar Din di Ternate, Senin (31/10/2016).
Program wajib jam belajar itu rencananya akan diberlakukan mulai pukul 19.00 WIT sampai pukul 22.00 WIT. Selama jam tersebut para pelajar diharuskan berada di rumah untuk belajar.
Jika para pelajar berada di luar rumah seperti di warung internet (warnet) masih ditolerir jika keberadaan mereka untuk mencari materi pelajaran.
Menurut Mochdar Din, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan selama jam tersebut di jalan-jalan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelajar yang berkeliaran.
"Kalau ditemukan pelajar di tempat-tempat itu tanpa alasan yang jelas, akan langsung diamankan dan diserahkan kepada orang tua mereka setelah mendapatkan pembinaan," katanya.
Mochdar Din mengatakan, program wajib belajar tersebut juga diharapkan sebagai salah satu solusi untuk mencegah tawuran antarpemuda seperti yang terjadi selama ini, karena tawuran itu disebabkan banyaknya remaja yang berkeliaran pada malam hari.
Para orang tua, termasuk tokoh masyarakat, pihak kelurahan dan RT/RW akan dilibatkan secara aktif dalam upaya menyukseskan program jam wajib belajar tersebut, khususnya dari segi pengawasan terhadap para pelajar di lingkungan masing-masing.
Mochdari Din menambahkan, penertiban akan dilakukan pula terhadap pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah, terutama yang berada di pusat perbelanjaan, warnet dan tempat umum lainnya, kecuali keberadaan mereka karena praktek atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan sekolah.